Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 24 Mei 2026 21:11 WIB ·

ADAPI IAIN Langsa Desak Komisi II DPR RI Wujudkan Alih Status 10.942 Dosen PPPK jadi PNS


 Dr. Muhammad Dayyan, M. Ec. Perbesar

Dr. Muhammad Dayyan, M. Ec.

Wartanusa.id – Langsa | Ketua Umum Asosiasi Dosen PPPK se-Indonesia (ADAPI) Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan, M. Ec menyatakan dukungan dan apresiasi penuh terhadap langkah DPP ADAPI Pusat yang memperjuangkan alih status dosen PPPK menjadi dosen PNS melalui Komisi II DPR RI.

Dukungan ini disampaikan menyusul persetujuan Komisi X DPR RI terhadap usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi PNS, sebagaimana diberitakan Media Center LP2M UIN KHAS Jember. Langkah ini kami nilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kepastian karir tenaga pendidik di perguruan tinggi.

“Kami selaku ADAPI Komisariat IAIN Langsa mendukung penuh perjuangan DPP ADAPI Pusat. Alih status ini bukan sekadar soal status kepegawaian, tetapi menyangkut keadilan, kepastian karir, dan motivasi dosen PPPK untuk memberikan kontribusi maksimal bagi penguatan kualitas Perguruan Tinggi di Indonesia,” ujar Dr Dayyan. Ahad, (24/05/2026).

Menurutnya, keadilan dan kepastian karir adalah hak Dosen PPPK. Saat ini mereka bekerja dengan status kontrak yang dapat berakhir sewaktu-waktu. Alih status ke PNS memberikan kepastian hukum dan karir sehingga dosen dapat fokus pada tridharma perguruan tinggi dan mendapatkan haknya yang adil.

Kemudian, lanjut Dr. Dayyan dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Kepastian status akan meningkatkan loyalitas, stabilitas, dan semangat riset serta pengabdian dosen, yang berdampak langsung pada akreditasi dan reputasi perguruan tinggi.

Terakhir, Dr. Dayyan juga menegaskan tanpa kepastian, banyak dosen berkualitas berpotensi berpindah ke sektor lain. Alih status menjadi solusi menjaga SDM unggul di lingkungan kampus negeri.

Oleh karena itu, ADAPI Komisariat IAIN Langsa mendesak agar proses alih status ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.

Kami juga mengajak seluruh dosen PPPK di Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung perjuangan ini secara konstitusional.

“Kami percaya, dosen yang tenang secara status akan melahirkan mahasiswa dan riset yang unggul. Ini investasi jangka panjang untuk masa depan pendidikan Indonesia,” pungkas Dr. Dayyan.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Silaturahmi HMI Cabang Langsa ke Kodim 0104/Atim Usul Empat Pokir Implementasi Asta Cita

10 Juli 2026 - 01:13 WIB

Fakultas Syariah IAIN Langsa Teken MoU Bersama PERADI Profesional

8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Wali Kota Langsa Tegaskan Jabatan Diukur dari Kinerja

8 Juli 2026 - 06:32 WIB

Halaqah Ulama Dayah 2026, Komitmen Pemko Langsa Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

7 Juli 2026 - 13:08 WIB

Di Kota Langsa, Calon Pasutri Bisa Nikah Gratis di Pendopo, Dapat Mahar, Pelaminan dan Dokumentasi, Cek Syaratnya!

7 Juli 2026 - 09:20 WIB

Flyer Nikah Gratis.

Medco E&P Malaka, BPMA, IM-Trax Tanam 1.000 Pohon Rehabilitasi Lingkungan Pascabanjir di Aceh Timur

6 Juli 2026 - 23:05 WIB

Karyawan PT Medco E&P Malaka melakukan penanaman pohon di lingkungan terdampak banjir di Aceh Timur.
Trending di Aceh