Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 24 Mei 2026 21:11 WIB ·

ADAPI IAIN Langsa Desak Komisi II DPR RI Wujudkan Alih Status 10.942 Dosen PPPK jadi PNS


 Dr. Muhammad Dayyan, M. Ec. Perbesar

Dr. Muhammad Dayyan, M. Ec.

Wartanusa.id – Langsa | Ketua Umum Asosiasi Dosen PPPK se-Indonesia (ADAPI) Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan, M. Ec menyatakan dukungan dan apresiasi penuh terhadap langkah DPP ADAPI Pusat yang memperjuangkan alih status dosen PPPK menjadi dosen PNS melalui Komisi II DPR RI.

Dukungan ini disampaikan menyusul persetujuan Komisi X DPR RI terhadap usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi PNS, sebagaimana diberitakan Media Center LP2M UIN KHAS Jember. Langkah ini kami nilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kepastian karir tenaga pendidik di perguruan tinggi.

“Kami selaku ADAPI Komisariat IAIN Langsa mendukung penuh perjuangan DPP ADAPI Pusat. Alih status ini bukan sekadar soal status kepegawaian, tetapi menyangkut keadilan, kepastian karir, dan motivasi dosen PPPK untuk memberikan kontribusi maksimal bagi penguatan kualitas Perguruan Tinggi di Indonesia,” ujar Dr Dayyan. Ahad, (24/05/2026).

Menurutnya, keadilan dan kepastian karir adalah hak Dosen PPPK. Saat ini mereka bekerja dengan status kontrak yang dapat berakhir sewaktu-waktu. Alih status ke PNS memberikan kepastian hukum dan karir sehingga dosen dapat fokus pada tridharma perguruan tinggi dan mendapatkan haknya yang adil.

Kemudian, lanjut Dr. Dayyan dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Kepastian status akan meningkatkan loyalitas, stabilitas, dan semangat riset serta pengabdian dosen, yang berdampak langsung pada akreditasi dan reputasi perguruan tinggi.

Terakhir, Dr. Dayyan juga menegaskan tanpa kepastian, banyak dosen berkualitas berpotensi berpindah ke sektor lain. Alih status menjadi solusi menjaga SDM unggul di lingkungan kampus negeri.

Oleh karena itu, ADAPI Komisariat IAIN Langsa mendesak agar proses alih status ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.

Kami juga mengajak seluruh dosen PPPK di Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung perjuangan ini secara konstitusional.

“Kami percaya, dosen yang tenang secara status akan melahirkan mahasiswa dan riset yang unggul. Ini investasi jangka panjang untuk masa depan pendidikan Indonesia,” pungkas Dr. Dayyan.

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Langsa Lepas Keberangkatan Kontingen Pramuka Jambore Nasional

8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Empat Mahasiswa FUAD IAIN Langsa Magang Internasional

4 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Lepas Sambut Geuchik, TM Yogi Prahananda: Pelayanan Optimal Menuju Seulalah Baru Juara

3 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sertijab Geuchik Karang Anyar Dihadiri Anggota DPRK Langsa dan Dua Camat

3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Sertijab Geuchik Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro.

FUAD IAIN Langsa Sosialisasi Program RPL, Mudahkan ASN dan Praktisi Lanjut Kuliah

3 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa Terima Penghargaan Penyelamatan Arsip Terbaik se Sumatera

3 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Foto bersama Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa, Meilisa Ramandha dengan tim penyelamatan arsip.
Trending di Aceh