“Kami (keluarga terdakwa) berharap agar pihak kejaksaan negeri indramayu dapat membantu meringankan hukuman terdakwa melihat dari kronologis kejadian, bukan malah memberi tuntutan tinggi seolah olah tidak melihat fakta persidangan”
Membela diri dari Keroyokan puluhan massa, terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Pengadilan Negeri Indramayu Menggelar sidang perkara pasal 351 (2) terdakwa Iryanto alias gendut dari desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dalam agenda sidang pembelaan terdakwa, senin 2/4/2018
Pada fakta persidangan tersebut ketua majelis hakim mengawali dengan menanyakan kepada H.M. Erma selaku JPU “apakah dari tuntutan ada yang berubah?” dan di jawab JPU “tidak ada, tetap pada tuntutan” katanya.
Usai itu kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan sesuai data kronologis yang melatar belakangi terdakwa melakukan tindakan tersebut Didepan majelis hakim dan peserta sidang yang hadir.
Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa melakukan pembacokan dilatarbelakangi karena adanya penyerangan dari puluhan massa yang berusaha mengeroyok terdakwa hingga mengakibatkan rumah terdakwa rusak parah karena di hujani lemparan batu oleh puluhan massa.
Selain itu dihadapan majelis hakim terdakwa meminta maaf kepada korban yang terkena bacokan karena saat itu dirinya sedang membela diri dari serangan massa dan kondisi tertekan mengancam keselamatan istri dan anak-anaknya, oleh karena itu terdakwa juga meminta kepada majelis hakim agar diberi keringanan hukuman.
Usai mengungkapkan pembelaan, Majelis hakim persidangan menunda sidang tersebut hingga 9 april 2018.
Diketahui, pada pemilihan kuwu serentak 13 desember 2017 lalu di desa pawidean berakhir ricuh. Arya pendukung calon kuwu kalah Offy Ferry Fernandi (nomor 2) beserta puluhan massanya menyerang terdakwa Iryanto pendukung calon kuwu menang H. Warsono incumbent (nomor 1) yang sedang nongkrong besama teman-temannya.