Aksi tersebut di tanggapi dengan Audiensi bersama H.M.Erma selaku JPU dan Budi kasi intel di ruang publikasi kejaksaan negeri indramayu sementara dari pihak massa di wakili oleh keluarga terdakwa.
Dalam Audiensi H.M. Erma JPU menjelaskan “jauh sebelum persidangan saya sudah berupaya dan membujuk agar kedua belah pihak bisa berdamai namun hingga jadwal sidang penuntutan tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak, oleh karena itu saya melakukan penuntutan sesuai aturan hukum pidana yang ada” katanya.
Dikatakan Budi kasi intel Kejaksaan Negeri Indramayu “kami hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi yang ada, jika pihak keluarga keberatan maka hal ini bisa di sampaikan dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Indramayu” ungkapnya.
Sementara itu keluarga terdakwa yakni istri beserta orangtuanya berpendapat “seharusnya JPU melakukan penuntutan sesuai fakta persidangan yang ada, bahwa terdakwa melakukan hal seperti itu semata mata hanya untuk membela diri dari serangan massa pendukung calon yang kalah dalam pilwu”