Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 22 Nov 2019 07:50 WIB ·

“Gara-gara Miras…!!!” Pemuda Lumajang Tikam Temamnya


 “Gara-gara Miras…!!!” Pemuda Lumajang Tikam Temamnya Perbesar

Lumajang, Wartanusa.id – Polres Lumajang (20/11/2019). Awal terjadi pembunuhan sadis tersebut terjadi karena adanya pesta Miras. Akbar Arifin (20th) warga Dusun Rejosari Desa Sumberjo Kec Sukodono Kab Lumajang (tertangkap), Roni (25th) (DPO) dan Mohammad Khoirul (24th) (DPO).

Mereka bertiga menenggak Miras Lokal Oplosan yang berbahan dasar alkohol, minuman berenergi dan beberapa sachet obat batuk. Saat dalam pengaruh Miras, ketiganya bertemu dengan Buamin Kurniawan /Emen (25th) warga Dusun Rejosari Desa Sumberjo Kec Sukodono Kab Lumajang di tepi ruas badan jalan jalur lintas timur (JLT) Dusun Rejosari.

Mereka sempat terjadi cekcok, Akbar dkk yang tersulut emosinya mengejar Emen hingga ke dekat rumah saudara Emen yakni Sdr Eni.

Korban (emen) dipukuli ditempat hingga tersungkur. Tidak hanya itu, Akbar menikam korban dengan pisau yang membuat usus Korban tercerai berai keluar. Melihat kejadian itu, bibi Korban yang bernama Eni mencoba menghentikan para pelaku yang berhasil menikam keponakannya, namun naas bagi Eni karena pelaku yang melawan berhasil melukai tangannya dengan Pisau.

Menurut pengakuan Akbar dirinya tidak sadar saat membunuh Emen “saya tidak sadar jika menusuk Emen, saya baru sadar setelah pisau yang saya bawa berlumuran darah. Roni kemudian menyuruh saya untuk membuang pisau tersebut, yang kemudian saya lempar di daerah persawahan” ujar Akbar.

Dalam pernyataannya Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “motif pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi akibat pengaruh miras. para pelaku sedang pesta miras, disaat korban datang. sesuai pengakuan tersangka akbar kalau dia menikam korban tidak dalam keadaan sadar, tapi hal ini akan kami pastikan kebenarannya. saat ini salah satu Pelaku yang bernama Akbar berhasil ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang di rumah saudaranya di Gang Carik Kel Jogoyudan Kec/kab Lumajang sedangkan 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran Tim Cobra” ungkap Arsal.

“Miras memang dapat membuat susunan syaraf pusat rusak dan dapat menyebabkan tidak rasional dalam berfikir sehingga tidak dapat mengontrol kendali diri. Terdapat cerita bahwa ada 2 orang malaikat yang bernama Harut dan Marut diturunkan di bumi. Keduanya sebelum diturunkan ke Bumi dibekali Nafsu untuk membandingkan lebih baik mana Malaikat dengan manusia saleh. Saat baru tiba di bumi, keduanya melihat wanita cantik dan langsung terpesona. Tapi, wanita tersebut menolak ajakan berbuat maksiat. Si wanita pun menawarkan tiga hal kepada keduanya, menyembah berhala, membunuh bayi, atau meminum khamr.

Harut dan Marut pun berpikir, “Menyembah berhala adalah perbuatan kufur, membunuh bayi merupakan dosa besar, sedangkan meminum khamar hanyalah dosa kecil,” pikir mereka. Maka mereka pun memilih untuk meminum khamr.(Miras).

Namun, setelah meminumnya mereka menjadi mabuk. Setelah kehilangan akal akibat mabuk, keduanya kemudian membunuh bayi dan menyembah berhala. Setelah melakukan ketiga dosa itu, mereka pun kemudian melakukan hal keji kepada wanita itu. Dari kisah tersebut dapat kita simpulkan betapa berbahayanya pengaruh Miras dan dapat mempengaruhi kesadaran dan tidak dapat menguasai diri sehingga berbuat tidak rasional”. ujar Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di kota kecil kalosi enrekang sulawesi selatan.

Katim Cobra AKP Hasran Cobra menambahkan “kasus ini akan kami usut sampai tuntas. untuk 2 pelaku yang melarikan diri saya himbau untuk segera menyerah. Data kalian sudah saya kantongi dan jika kalian tidak menyerahkan diri maka Tim Cobra akan menjemput paksa dimanapun kalian berada” terang Hasran.

Pelaku diancam pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan dan dijerat pula Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Hari)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:35 WIB

Trending di Aceh