Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 28 Nov 2019 18:32 WIB ·

Forum kordinasi Ciamis Paparkan PERPRES 75 Tahun 2019 dan Sepakati Optimalisasi Kepatuhan Badan Usaha


 Forum kordinasi Ciamis Paparkan PERPRES 75 Tahun 2019 dan Sepakati Optimalisasi Kepatuhan Badan Usaha Perbesar

Ciamis, Wartanusa.id –  kamis 28-11-2019 kepatuhan badan usaha dalam program JKN-KIS sudah cukup baik walaupun masih ada badan usaha yang belum patuh dalam pembayaran iuran atau belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS, hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam Forum koordinasi kepatuhan dan pengawasan bersama pihak kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten ciamis, Forum di hadiri oleh 13 orang diantaranya kepala kejari kabupaten ciamis, kasi datum, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu, dinas tenaga kerja, anggota Adhoc dari SPSI dan apindo kabupaten ciamis serta RSUD Ciamis, bertempat di gedung aula kejaksaan negeri ciamis.

Kepala kantor BPJS kesehatan cabang banjar Jayadi mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta forum koordinasi dan berharap kegiatan ini akan memberikan kontribusi fositip kepada program JKN-KIS terutama di kabupaten ciamis ,”kata jayadi.

Forum koordinasi memang selalu menjadi ajang dalam pembahasan perkembangan terkait penyelenggaraan program JKN-KIS, juga sebagai sarana untuk menyampaikan info terbaru terkait JKN-KIS, pada forum kali ini juga di sampaikan terkait perpres 75 tahun 2019 kepada peserta forum agar semua peserta memahami penyesuaian iuran yang di lakukan oleh pemerintah,dan memahami bahwa pada program JKN-KIS ini iuran yang di bayarkan pemerintah untuk kepesertaan PBI sangat besar dan merupakan yang terbesar dari seluruh segmen kepesertaan JKN-KIS, hal ini sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk kesehatan warga negara,”ujar jayadi.

Kami ucapkan terimakasih kepada semuanya, melalui forum koodinasi ini di harapkan dapat berdampak positif bagi program JKN-KIS baik itu dari sisi kepatuhan pembayaran iuran maupun dari segi peningkatan permohonan pengenaan sanksi administrasi kepada badan usaha yang belum patuh dalam melaksanakan program JKN-KIS ini, ada tiga badan usaha yang sudah kami mintakan untuk di berikan sanksi administrasi oleh pemerintah daerah ,”ujar jayadi.

Dalam kesempatanya pula ,kepala kejaksaan negeri ciamis SRi respatini menyampaikan, “sinergi saat ini sudah sangat baik, sebelumnya sudah ada SKK yang di serahkan untuk di tindak lanjut SKK terkait ketidak patuhan pembayaran iuran dan pendaftaran yang belum 100%untuk oleh badan usaha, tinggal bagai mana kita sama sama menjaga dan menguatkan, apalagi dengan di tetapkan PERPRES 75 tahun 2019 menjadi tugas kita bersama untuk terus bekerja sama agar program mulia ini berjalan dengan baik dan manfaat yang selama ini sudah di rasakan oleh masyarakat menjadi pencapaian yang harus terus di tingkatkan, “pungkas sri respatini. (Heri)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mulai 08 Juli 2026, Warga Kota Langsa Bisa Daftar Nikah Gratis di Pendopo

5 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mahar Nikah Gratis Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Aceh