Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 2 Nov 2017 12:10 WIB ·

Dipaksa Serahkan Dana Swakelola, Onkum Datok Merasa Diperalat Oknum Fasilitator


 Dipaksa Serahkan Dana Swakelola, Onkum Datok Merasa Diperalat Oknum Fasilitator Perbesar

Aceh Tamiang – Datok Penghulu Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Muhammad Deni menyatakan dirinya akan diperalat oleh oknum fasilitator penjemput proyek bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, berinisial Erw.

Pasalnya, sejumlah proyek fisik program dana bantuan pemerintah untuk pembangunan rehabilitasi lapangan olah raga di desanya seluruhnya akan dikerjakan Erw. Padahal, kegiatan tersebut bersifat swakelola yang seyogyanya dikerjakan pihak desa yaitu Datok Penghulu.

Bahkan Erw dikabarkan telah menarik anggaran sebesar 40 persen (sekitar 74 juta) melalui rekening desa sesuai realisasi pekerjaan di lapangan. “Saudara Erw meminta saya menarik dana 60 persen lagi dan berani mengatakan pada  saya bahwa itu adalah hak nya, sementara pelaksanaan dilapangan dia semua yang kerjakan, tapi pertangungjawabannya nanti dilimpahkan kepada saya, itukan namanya saya diperalat dan akan dijadikan tumbal,” terang datok M Deni kepada wartawan di kantornya, Rabu (1/11).

Muhamad Deni juga merasa telah diperas oleh Erw sebagai perantara pengurusan proyek sarana olahraga tersebut. Awalnya Erw menarik 40 persen anggaran proyek atau sekitar Rp 74 juta saat datok penghulu dijabat oleh Pj Hanafiah dari kecamatan guna kepentingan pengurusan paket kegiatan tersebut. Kemudian Erw memaksa datok Deni untuk menarik uang tahap ke dua guna membayar seluruh proyek fisik yang sudah dikerjakan.

“Namun saya menolak, karena itu bakal menjadi tanggungjawab saya. Parahnya lagi pekerjaan dilapangan belum sesuai dengan laporan tahap I yang akan kita kirim ke Jakarta. Karena takut bermasalah saya langsung menghentikan kegiatan dilapangan,” ujarnya.

Adapun item proyek fisik bantuan dari Kemenpora yang sedang dikerjakan Erw meliputi pembuatan parit lapangan Bola Kaki, tiang gawang dan tribun penonton senilai Rp 185 juta. Namun jika dihitung dari volume pekerjaan sesuai kondisi dilapangan baru berjalan hanya 10 persen.

Menurut datok Deni, sebelumya dana 40 persen tersebut dianggap oleh Erw sebagai fee proyek untuknya. Dia merasa sudah banyak membantu jemput bola program di Kemenpora. Uang tersebut diserahkan oleh Pj datok Desa Kebun Tanah Terban, Hanafiah.

Selanjutnya mereka kembali meminta sisa uang yang ada di rekening desa kepada datok defenitif (M Deni) dengan alasan untuk mengerjakan proyek APBN tersebut. “Dalam perjanjian awal pekerjaan itu dilaksanakan oleh pihak desa dan tidak ditentukan fee buat mereka. Namun sekarang mereka memaksa meminta sisa dana tersebut dan mereka yang harus mengerjakannya,” bebernya sembari menegaskan, persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada LSM Gadjah Puteh selanjutnya mereka nanti yang akan melaporkan ke pihak penegak hokum.

Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirayah Al Mahdaly mengungkapkan, diduga paket proyek program Kemenpora dikerjakan sendiri oleh Erw yang berperan sebagai penjemput proyek. Hal itu jelas menyalahi aturan Juknis, karena swakelola prinsipnya tidak boleh dikerjakan pihak ketiga, harus pihak desa. “Kita akan laporkan pelaksana proyek yang mengerjakan kegiatan swakelola, karena melanggar aturan Juknis,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

M. Haikal Buka Turnamen Sepakbola HUT SSB Elang Biru

22 Juni 2025 - 16:25 WIB

Pemko Langsa Seleksi Kafilah MTQ

21 Juni 2025 - 15:15 WIB

LSM Gadjah Puteh Ingatkan Wali Kota Langsa Selektif Angkat Pejabat Eselon

20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polres Langsa Sikat Dua Kurir Sabu dan Seorang Pengedar Ganja

18 Juni 2025 - 17:09 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

Trending di Aceh