Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 19 Nov 2019 07:52 WIB ·

Dede Farhan Aulawi Dukung Telegram Pimpinan Polri untuk Tidak Bergaya Hidup Mewah


 Dede Farhan Aulawi Dukung Telegram Pimpinan Polri untuk Tidak Bergaya Hidup Mewah Perbesar

Bandung, Wartanusa.id – Perintah atau himbauan seorang pimpinan bagi seluruh anggotanya untuk berbuat baik dan menghindari setiap perbuatan yang dinilai tidak baik, tentu sah – sah saja. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral seorang pimpinan pada anggota maupun institusinya. Namun ada hal yang menarik ketika pimpinan Polri menyampaikan telegram tentang larangan menampilkan gaya hidup mewah dan hedonis bagi seluruh anggota Polri dan keluarganya. Sampai – sampai banyak media yang mengangkat tema dalam pemberitaannya.

Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi ketika dihubungi melalui sambungan seluler di Bandung, Minggu (17/11) menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi perintah Pimpinan Polri yang tercantum dalam telegram tersebut. Telegram tersebut meskipun ditujukan untuk anggota Polri, tetapi juga bisa dimaknai untuk seluruh anggota keluarganya. Bahkan himbauan yang sangat positif ini, sebaiknya diikuti juga oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

“ Meskipun belum ada batasan baku tentang mana yang masuk kategori mewah atau tidak, tetapi secara normatif kita bisa menilai mana yang pantas dan mana yang kurang pantas untuk ditampilkan, apalagi jika terkesan dipamerkan di media sosial misalnya “, ujar Dede.

Gaya hidup yang konsumtif dan serba mewah, disamping kurang pas untuk dipertontonkan juga bisa berdampak tidak baik bagi pelakunya yang cenderung membeli barang sekedar untuk mendapatkan pengakuan atas status sosialnya. Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan sak wasangka yang tentu akan bermuara pada persepsi negatif tentang dirinya atau institusinya. Oleh karena itu, segala upaya untuk menjaga marwah dan kehormatan tentu harus mengingatkan seluruh keluarga besar agar bergaya hidup sederhana. Gaya hidup sederhana adalah gaya hidup yang mampu mengatur pengeluaran untuk sesuatu yang “dibutuhkan”, buka sesuatu yang sesuai “keinginan”.

Selanjutnya Polri juga memiliki program reformasi birokrasi kepolisian yang mencakup reformasi instrumental, reformasi struktural dan reformasi kultural. Di mana reformasi kultural, salah satu tujuannya adalah untuk mengubah watak dan perilaku anggota Polri agar menjadi lebih baik, misalnya untuk terus meningkatkan profesionalitas, Polri yang lebih humanis, tidak melakukan kekerasan yang berlebihan, tidak arogan, dan tentu juga tidak bergaya hidup mewah. Ugkap Dede.

Jadi aturan yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM adalah sesuatu yang sangat positif. Bahkan pada tahun 2017 sebenarnya sudah ada aturan yang serupa, yaitu Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2017 yang intinya melarang anggota Polri memiliki barang mewah. Saat ini semua gaji itu bersifat transparan, jadi semua orang akan mudah membaca seseorang itu gajinya berapa, lalu dia memiliki apa dan gaya hidupnya bagaimana. Meskipun bisa saja dia memiliki penghasilan dari usaha lain, warisan, dan sebagainya. Namun demikian kepantasan dan kewajaran akan selalu menjadi sorotan. Jadi setiap anggota seyogyanya bisa menilai gaya – gaya yang patut, pantas dan wajar. Karakter kesederhanaan ini seharusnya sudah melekat dalam kepribadian, jadi tanpa adanya perintahpun sebaiknya harus bisa menghindari gaya hidup mewah atau gaya hidup yang seperti mewah, agar masyarakat bisa lebih respek dan lebih mencintai lagi Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Pungkas Dede mengakhiri percakapan.

Editor : Agus Wahyudin, SE

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mulai 08 Juli 2026, Warga Kota Langsa Bisa Daftar Nikah Gratis di Pendopo

5 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mahar Nikah Gratis Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Aceh