Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 1 Mar 2018 03:24 WIB ·

Akte Kematian Buat Masyarakat Sudah Bisa Dibuat Di Disdukcapil Garut


 Akte Kematian Buat Masyarakat Sudah Bisa Dibuat Di Disdukcapil Garut Perbesar

Garut | WartaNusa – Hj Rina selaku kepala Disdukcapil Kabupaten Garut membenarkan adanya pembuatan akte kematian bagi warga masyarakat yang keluarganya meninggal supaya melaporkan ke pertugas catatan untuk di buat akte kematiannya dari tahun 2015.

Kabid Pelayanan Sipil Drs. Asep Mulyana S. M.Si Disdukcapil Kabupaten Garut menyuruh anggotanya agar bersosialisasi ke beberapa dinas terkait untuk mendata kematian yang ada di  tempat pemakaman umum (TPU)  dan pertamanan agar bisa sesuai dengan data yg ada.

Kabis Asep Mulyana program JEMPUT BOLA DATA KEMATIAN untuk mensukseskan program pemerintah agar mendata ulang warga yang sudah meninggal. Supaya tidak terus terdaftar di data yg sebelunya, untuk mengantisipasi jumlah data penduduk disesuaikan dengan data yang masih ada.

Drs Asep mengatakan, ” jemput bola ke tiap kecamatan akan terus berjalan sehingga masyarakat mengetahui bahwa keluarga yang meninggal harus punya akte kematian, serta  untuk membantu warga masyarakat dalam hal permohonan pelayanan yang mau membuat ktp, kk, akte kelahiran, dan akte kematian.”

Menurut Asep Disdukcapil bidang yanpil meluncurkan program yang sudah lama berjalan baru tersentuh ke masyarakat biasa di tahun 2018. Program akte kematian yang dulunya di khususkan untuk akte kematian pegawai PNS  dan akte kematian orang non muslim. Sekarang untuk seluruh masyarakat.

Asep pun Dari januari 2018 mulai gencar mensosialisakan ke masyarakat melalui kecamatan dan desa, karena sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil agar memerintahkan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk melaporkan peningkatan pencatatan peristiwa kematian di wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi paling lambat pada tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya.

Dan dilanjutkan dilaporkan kepada Menteri dalam negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.

Asep  Mulyana disela kesibukan kerjanya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sungkan melapor dan mendaftarkan  keluarga  yang meninggal dengan membawa persyaratan KTP dan KK yang meninggal.Ungkapnya.

(Erwanlesmana/AE)

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Launching Desa Wisata, Bupati Garut Apresiasi Kades Cangkuang

10 Mei 2021 - 13:43 WIB

Sejak Berdiri, Semua Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Sekda: Ini Catatan Bagi Kami

27 November 2020 - 21:46 WIB

KPK Tangkap Walikota Cimahi Serta Amankan Uang Senilai 425 Juta

27 November 2020 - 19:22 WIB

2 Hari Berturut-Turut Banjir Genangi Jalan Bandung-Garut

6 Februari 2020 - 02:05 WIB

Solusi Banjir Nagreg Adalah Tugas kita Bersama 

5 Februari 2020 - 10:53 WIB

Beberapa Pejabat Utama Polda Jabar Kapolrestabes Dan Kapolres Jajaran Polda Jabar Di Mutasikan 

4 Februari 2020 - 17:38 WIB

Trending di Jabar