Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Riau · 14 Agu 2017 19:38 WIB ·

Memalsukan Surat Tanah, Mantan Lurah Delima Tampan Dibekuk Polresta Pekanbaru


 Memalsukan Surat Tanah, Mantan Lurah Delima Tampan Dibekuk Polresta Pekanbaru Perbesar

PEKANBARU – Info di tangkap nya mantan lurah delima kecamatan tampan, menjadi pembicaraan para staf kantor camat Rabu (08/08/17) Pagi, kantin kantor Camat Tampan dihebohkan oleh beberapa pegawai yang menceritakan atas penangkapan mantan Lurah Delima, AZ. AZ diamankan atas dugaan pemalsuan surat tanah milik salah seorang masyarakat Pekanbaru.

Ditangkap Polisi menjadi berita hangat dikalangan Instansi Pemerintahan. beberapa PNS bercerita sesama mereka terkait ditangkapnya Mantan lurah tersebut. (AZ) yang dulunya Lurah di Delima, Kecamatan Tampan rupanya dijadikan tersangka oleh pihak opsnal Polresta Pekanbaru. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Rifayendi pada tahun 2015 Nomor NO.STPL/174/II/2015/SPKT III POLRESTA Pekanbaru selaku pelapor terkait pemalsuan surat tanah.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Arianto kepada awak media saat di komfirmasi, Jum’at (11/08/17) membenarkan atas penangkapan mantan lurah tersebut atas dugaan pemalsuan surat tanah.

“Baru-baru ini tim kita memang benar melakukan penangkapan terhadap tersangka (AZ), penangkapan mantan lurah teraebut berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya atas nama GN yang merupakan mantan RW,”terang Bimo

Ditambahkan Bimo pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sehingga tim opsnal kembali mengamankan satu orang tersangka lagi atas nama (CH) yang diduga ikut dalam pemalsuan surat tersebut.

Hingga saat ini Polresta Pekanbaru telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. berdasarkan penangkapan yang pertama yaitu (GH) yang merupakan RW di kelurahan delima yang juga ikut dalam proses pemalsuan Surat menjadi titik awal Pihak Polresta Pekanbaru untuk mengarah Ke tersangka lainnya.

“Sebelumnya (GH) kita Tangkap namun pada saat penangkapan (GH) jatuh Sakit dan kita melihat (GH) perlu penanganan khusus dari medis, namun status dia tetap tersangka,”tutup Bimo

Sementara Itu menurut pengamat hukum Mayandri Suzarman SH yang di Komfirmasi awak media, Minggu (13/08) menghimbau agar upaya penegak hukum ini sebagai wujud dari implementasi dari kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan terhadap upaya pemalsuan surat – surat tanah masyarakat yang di lakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Kami harapkan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat-surat penting yang mesti jelas dan benar serta mencegah adanya Mafia-Mafia pertanahan,” tutup Mayandri.

Laporan : Denni France ( PKU )

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rowandri Terpilih Menjadi Ketua PPWI Kabupaten Kuansing Periode 2023-2026

13 Januari 2023 - 21:20 WIB

ketua ppwi kuansing 2023-2026

Kapolda Riau Minta Bhabinkamtibmas Jadi Problem Solver di Tengah Masyarakat

19 Mei 2022 - 23:33 WIB

Pakai Dana Pribadi, Kades di Kuansing Perbaiki Jalan Lintas Provinsi

21 Maret 2022 - 08:18 WIB

Kesepakatan di Mandalika, Event Pacu Jalur Tahun Ini Kembali Digelar

18 Maret 2022 - 21:27 WIB

Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

24 Februari 2022 - 08:34 WIB

Kronologi OTT KPK di Riau, Bupati Kuansing Jadi Tersangka

19 Oktober 2021 - 23:31 WIB

Trending di Headlines