Wartanusa.id – Langsa | Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Langsa, Dra Suhartini MPd terkait penerapan aturan teknis pada proyek dana otonomi khusus kabupaten/kota (DOKA) tahun 2022 dalam pengawasan Dinas tersebut terbantahkan.
Dalam konfirmasinya, pada 28 Juli 2022, Kadisdikbud Langsa, Suhartini mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada Permendikbud No 05 tahun 2021 kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca : Komisi I DPRK Langsa Sidak Proyek Disdikbud
“Di dalam permendagri itu tidak ada judul rehab, dimana mau kita cantolkan sementara cantolan itu tidak ada dan kode rekeningnya tidak ada untuk diusul rehabilitasi pagar, mau dimana kita minta bayar kalau tidak ada kode rekeningnya,” tukasnya Suhartini.
Padahal, setelah melakukan investigasi, tim wartawan menemukan fakta baru bahwa ada aturan yang membenarkan kegiatan rehabilitasi mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 50 Tahun 2021.
Terdapat nomenklatur urusan Kabupaten/Kota di halaman 349-358 yang menerangkan dibolehkan kegiatan rehabilitasi sedang/berat sarana, prasarana dan utilitas sekolah.
Bahkan kode rekening, kinerja, indikator dan satuan juga tercantum dalam Kepmendagri tersebut.
Ditanyai Teknis, PPTK Proyek Swakelola Disdikbud Langsa Bungkam
Hal itu, diperkuat oleh Kabid program dan pendanaan pembangunan Bappeda Aceh, Muhammad Ikhsan, ST, MT, M.Eng, dikonfirmasi melalui selular, Senin siang (22/08/2022) mengatakan memang untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi atau pemeliharaan dianjurkan dilaksanakan melalui APBK.
“Untuk nomenklatur rehab ada di Kepmendagri no 50-5889 tahun 2021, tapi untuk DOKA lebih disarankan untuk pembangunan. Namun untuk rehab dianjurkan menggunakan APBK,” sebutnya.
Ketika ditanyai boleh tidaknya dilaksanakan judul pembangunan tapi dilaksanakan rehabilitasi, Iksan menegaskan tidak boleh.
“Kalau judulnya pembangunan ya harus dilaksanakan seperti judul, tidak boleh rehab,” tegasnya.
Gadjah Puteh : Mutu Proyek Swakelola Disdikbud Langsa Diragukan
Seperti diketahui, pantauan tim media, terdapat beberapa paket proyek dengan judul pembangunan pagar sekolah di Kota Langsa dengan total miliyaran rupiah dikerjakan secara rehabilitasi.
Contohnya, seperti pembangunan pagar SMPN 13 Langsa tersebut memasang batu bata di atas balok bangunan lama, sementara di bawah balok tersebut terdapat dinding yang kondisinya retak disejumlah titik.
Proyek Pembangunan Pagar SMPN 13 Langsa Pasang Bata di Atas Balok Lama
Kemudian juga di SMPN 8 Langsa, kegiatan berjudul pembangunan pagar dilaksanakan secara rehab.
Untuk melakukan perimbangan pemberitaan, tim media kembali melakukan konfirmasi melalui whatapps sejak Kamis (18/08/2022) kepada Kadisdikbud Langsa, Dra Suhartini, MPd dan belum memberikan jawaban. Sementara pesan Whatsapp sudah dibaca.
Kemudian, tim media pada Selasa (23/08/2022) berupaya mendatangi Kantor Disdikbud untuk memperoleh hak jawabnya, namun Kadis tidak berada di tempat.
















