Wartanusa.id – Langsa | Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan proyek swakelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa, memilih diam saat ditanyai teknis pengerjaan proyek.
Hal itu terbukti, saat ditanya sejumlah awak media di ruang kadis, Kamis (28/07/2022) tentang teknis pekerjaan swakelola seperti mutu beton yang digunakan pada pekerjaan di SMPN 7, PPTK proyek swakelola Disdikbud, Indrana Syahputra, SE hanya diam dan terkesan seperti orang bingung.
Sementara itu, Kadisdikbud Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd memotong pertanyaan, Ia menjawab tidak ada satupun PPTK di Kota Langsa yang tahu detil teknis secara keseluruhan.
“Kalau tau secara detil itu mundur,” jawab Suhartini.
Diterangkan Kadis, Disdikbud menggunakan jasa Fasilitator untuk membuat gambar teknik hingga perhitungan RAB dan pengawasan kegiatan. Fasilitator tersebut adalah pihak ketiga.
“Untuk tenaga teknis kami menggunakan jasa Fasilitator diantaranya dari lulusan STM atau SMK,” sebut Suhartini.
Namun saat ditanya kembali tentang mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan swakelola tersebut, Kadisdikbud Kota Langsa menjawab tidak sesuai pertanyaan awak media.
“Kegiatan proyek tersebut sedang dalam pengerjaan. Bukan urusan kalian yang menentukan kwalitas pekerjaan tersebut,” timpal Suhartini.
Sebelumnya, Suhartini juga menjelaskan bahwa kegiatan swakelola di Disdikbud Langsa sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Swakelola yang dikerjakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa ini tipe satu. Untuk tahun ini dana yang dikelola untuk kegiatan swakelola sebesar Rp 26.866.199.000 dan bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Reguler tahun 2022,” ujar Suhartini yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut.
Ia merincikan, dana 26 milyar rupiah lebih itu dijadikan 79 paket kerjaan yang terdiri dari, Sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) sebesar Rp1.717.949.600,- dengan jumlah 13 paket. Sekolah Dasar (SD) Rp12.582.424.000,- dengan 39 paket. Kemudian untuk SMP sebesar Rp11.222.627.000,- dengan jumlah 27 paket.
Pasca melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, Tim Investigasi Media kembali melakukan pemantauan disejumlah sekolah yang sedang melaksanakan kegiatan swakelola tersebut, Ahad (31/07/2022).
Perlu diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Daerah bahwa tugas PPTK diantaranya menyusun perencanaan pengadaan. Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). Menetapkan rancangan kontrak; menetapkan HPS.
Kemudian pada Pasal 11 Perpres 12 Tahun 2021 tersebut, menerangkan PPTK bertanggungjawab sebagai pengelola keuangan dengan juga ditugaskan menjalankan tugas PPK; atau PPTK bertanggungjawab sebagai pengelola keuangan yang ditugaskan membantu PA/KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan.