Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Kesehatan · 20 Feb 2020 18:23 WIB ·

RUU Ketahanan Keluarga: Jual Beli Sperma Denda 5 Miliyar


 RUU Ketahanan Keluarga: Jual Beli Sperma Denda 5 Miliyar Perbesar

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) melarang setiap orang untuk memperjualbelikan, mendonorkan maupun menerima sperma atau ovum.

Hal itu tertulis dalam Pasal 31 Ayat (1), yakni setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Kemudian, Ayat (2) disebutkan setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Selanjutnya, Pasal 32 mengatur tentang larangan setiap orang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan dalam Ayat (1). Termasuk dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan di Ayat (2).

Kalau dibuat aturan larangan, tentu ada sanksinya juga. Sanksi ini diatur pada BAB XIII, baik untuk perorangan maupun korporasi. Di antaranya Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142 dan Pasal 143.

Berikut bunyi sanksi yang dikutip pada Kamis, 20 Februari 2020.

Pasal 139

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau
ovum, mendonorkan secara suka rela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 140

Setiap orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 141

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan surogasi untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 142

Setiap orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 143

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Klinik Keluarga Juara Favorit 2 Video Konten BPJS Kesehatan Se Aceh-Sumut

19 Februari 2025 - 18:49 WIB

FIK Universitas Teuku Umar dan UNICEF Jajaki Kerjasama Bidang Kesehatan

18 Januari 2025 - 12:07 WIB

BPJS Kesehatan: Benefit JKN Sudah Lengkap, Tambahan Bisa melalui Asuransi Swasta

18 Januari 2025 - 01:11 WIB

87 Mahasiswa Prodi Kesmas FIK UTU PBL I di Aceh Besar

17 Januari 2025 - 08:55 WIB

BPMA dan Medco E&P kembali Buka Layanan Kesehatan Gratis

29 Agustus 2024 - 20:15 WIB

BPJS Kesehatan: Penerbitan SIM Harus Miliki Kepesertaan Aktif JKN

26 Juni 2024 - 00:56 WIB

Trending di Aceh