Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 26 Des 2019 11:40 WIB ·

Selama Operasi Lilin, Polres Sumedang Ungkap 3 Kasus Kejahatan


 Selama Operasi Lilin, Polres Sumedang Ungkap 3 Kasus Kejahatan Perbesar

SUMEDANG, Wartanusa.id – Selama operasi Lilin Lodaya 2019. Polres Sumedang Polda Jabar melalui Polsek Cimanggung, Polsek Jatinangor dan Polsek Pamulihan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Senjata Tajam tanfa Ijin, tindak pidana pengeroyokan, serta pencurian dengan pemberatan (Curat). sekaligus mengamankan 13 tersangka.

Kapolres sumedang AKBP Dwi indra laksmana S.I.k,M.si, di dampingi Kapolsek Cimanggung, Kompol Herdis Suhardiman, SH,MM. dan Kapolsek Jatinangor Deni Solichin Menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran selama Operasi Lilin Lodaya 2019. di Mapolsek Cimanggunng Kabupaten Sumedang. Kamis (26/12/2019).

Kegiatan Tersebut dihadiri semua tokoh masyarakat dan tokoh ulama Kecamatan Cimanggung, serta hadir sejumlah Organisasi Masyaraka cimanggung.

Dalam keterangan Persnya Kapolres mengatakan. Modus delapan pelaku pembawa senjata tajam yaitu. para pelaku dengan sengaja membawa sajam berupa golok, rencong, kapak, keling, dan lailn-lain yang di gunakan pelaku untuk berbuat kejahatan.

“Untuk kasus pengeroyokan. para pelaku nelakukan tindak pidana pengeroyokan dengan cara memukul korban dan menjebak korbanserta melakukan pengrusakan terhadap kendaraan korban” papar Kapolres

Sementara Kasus pencurian dengan pemberatan, tambah kapolres modusnya para pelaku masuk kedalam rumah korbandwngan cara naik ke lantai atas rumah korban melakuidinding samping rumah menggunakan tangga bambu dwngan merusak pintu jendela, akhirnya pelakupun dapat di tangkap si pelapor” tandasnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 5 Unit Hand Phone berbagai merk, 14 buah sajam, 3 buah tabung Gas, 2 unit kendaraan R2 berbagai merk, 1 buah keling, 1 spion mobil, dan sepucuk Soft gun.” katanya.

Menurut Kapolres. Dalam perkara ini para pelaku di jerat dengan pasal 2 ayat satu UUD Darurat no. 12 Tahun 1951, pasal 170, ayat satu KUHP Pidana dan pasal 363 KUHP pidana. dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara

“Atas Pengungkapan ini, Kami mohon dukungan dari semua elemn masyarakat cimanggung untuk membantu kapolsek cimanggung. untuk bisa menciptaakan Wilayah Cmanggung tertib. Serta mendukung segala program demi jalannya setiap program pembangunan, dengan cara memnimalisir tingkat kejahatan Konfenaional” pungkasnya.

Yadi

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:35 WIB

Trending di Aceh