Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 27 Nov 2019 18:46 WIB ·

Kepala Divisi Penindakan BNN Dan Wakapolda Jabar Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penggerebegan Sebuah Rumah Yang Diduga Tempat Memproduksi Narkoba Berupa Pil PCC


 Kepala Divisi Penindakan BNN Dan Wakapolda Jabar Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penggerebegan Sebuah Rumah Yang Diduga Tempat Memproduksi Narkoba Berupa Pil PCC Perbesar

Tasikmalaya, Wartanusa.id – Rabu (27/11/2019) di TKP Gununggede Rt. 002/008 Kel. Gununggede Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan konferensi pers penggerebekan oleh Tim gabungan BNN Pusat dan Direktorat Narkoba Mabes Polri. Penggerebekan dipimpin oleh Kepala Divisi Penindakan BNN Irjen Pol. Arman Depari, Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.M., M.S.I., Wadir Direktorat Narkoba Mabes Polri Kombes Krisno Siregar.

Konferensi pers tersebut berkaitan dengan operasi (penggerebekan) sebuah rumah milik Sdr. Undang (Ukis) yang dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 26 November 2019 dipimpin oleh Kombes Pol Ana dari BNN Pusat, dimana rumah tersebut disalahgunakan pelaku untuk memproduksi narkoba jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) dengan jumlah produksi ± 120.000 butir/hari.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh BNN yaitu 7 (tujuh) unit mesin untuk proses produksi/pembuatan Pil PCC, beberapa bahan baku kimia cair dan padat, Pil PCC yang sudah jadi sebanyak kurang lebih 2 juta butir. 1 unit mobil jenis Daihatsu Grandmax (Blindvan), 1 unit mobil jenis Daihatsu Luxio, 1 unit mobil jenis Mitsubishi Delicia, dan 1 unit mobil jenis Honda HRV.

Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 9 orang dari TKP Kawalu dan Cilacap yaitu MJ alamat Cilacap, TW alamat Banyumas, SU alamat Sambongjaya Mangkubumi, DP alamat Cilacap, EC alamat Cilacap, YE alamat Cilacap, NU alamat Demak, SE alamat Cilacap, dan AM alamat Bandung.

Rumah milik Sdr. Undang (Ukis) yang digunakan untuk produksi narkoba jenis PCC tersebut dikontrak oleh Sdr. YE asal Cilacap selama 5 tahun dan baru berjalan ± 2 tahun, yang sepengatahuan pemilik bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai pabrik pengolahan bambu/sumpit. Diperkirakan produksi sudah berjalan selama 1 tahun, dan bahan baku utama berupa Carisprodol tidak dibuat di Indonesia, kemungkinan di import dari luar negeri. Efek yang ditimbulkan dari narkoba jenis ini yaitu Halusinogen, Stimulan dan depresan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut. (Sandi)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.

Deskranasda Kota Langsa Juara 1 Wastra Festival Meurah Silu

21 September 2025 - 15:29 WIB

Ketua Dekranasda, Ny Devi Atmana Sentana didampingi Sekretaris Wieke Liyendawari, SE, MM.

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Trending di Aceh