Menu ✖

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 19 Nov 2019 18:12 WIB ·

Wadau, Oknum Bendahara Desa Sukatenang Curi listrik Dirumahnya


 Wadau, Oknum Bendahara Desa Sukatenang Curi listrik Dirumahnya Perbesar

Kab. Bekasi, Wartanusa.id – Atas informasi dari salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, melaporkan bahwa ada oknum aparatur desa Suka Tenang dirumahnya memakai arus listrik ilegal langsung tanpa meteran atau KWH.

Dari hasil informasi tersebut Anggota Lembaga investigasi Bapan ( Badan Advokasi penyelamat aset negara ) dan team awak media benar bahwa rumah salah satu aparatur desa di jalan Perumahan Obe RT 002 RW 001 Desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi menggunakan aliran listrik secara langsung tanpa melaui meteran atau KWH secara ilegal.

Saat dikonfirmasi langsung dirumahnya, Irwan atau iwang salah satu oknum bendahara aparatur desa, dirinya mengakui bahwa sudah mencuri aliran listrik secara langsung tanpa meteran atau KWH dengan alasan kurang daya listrik, dan ingin membantu warga sekitar mengenai kekurangan air bersih dengan memasang mesin air, terangnya.

“Kalau soal listrik memang benar ambil arus langsung tanpa melalui meteran, ini juga buat bantu warga sekitar karena air susah, kalau mau diputus silahkan, mau laporan ribet ngurusnya, lagian bukan ini aja yang langsung listriknya gak pakai meteran ada warga lain ada yang pasang juga orang PLN “, tantang, Irwan atau Iwang Bendahara Desa Suka tenang. Jumat/ 15/11/2019.

Anggota Investigasi Bapan serta Tiem awak media lanjut meminta konfirmasi terkait pelanggaran pencurian arus listrik secara ilegal Kepada wakil ketua administrasi kantor PLN Babelan, Laras, mengatakan, Pelanggaran Pencurian tegangan arus listrik ( P2TL ) dalam alasan apapun tidak dibenarkan dan dapat termasuk pelanggaran P4 dan akan kena sanksi, Ulasnya.

” Pokoknya dengan alasan apapun tidak dibenarkan untuk melakukan pencurian listrik, nanti petugas PLN ( P2TL ) akan didampingi dari pihak kepolisian dan Garnisun, bila didapat benar ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai KWH berupa denda yang harus dibayar langsung “, ulas, Laras, Wakil ketua administrasi kantor PLN Babelan.Senin/18/11/2019.

( Dirham )

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mulai 08 Juli 2026, Warga Kota Langsa Bisa Daftar Nikah Gratis di Pendopo

5 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mahar Nikah Gratis Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.
Trending di Aceh