Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 15 Jan 2020 21:37 WIB ·

Unit PPA Sat Reskrim polres Tasikmalaya Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur


 Unit PPA Sat Reskrim polres Tasikmalaya Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Perbesar

Tasikmalaya, Wartanusa.id – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan pelaku perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur Sdr. M M , pada hari Senin (13/01/2020).

Adapun kronologi kejadian terjadi Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wib pelapor selaku ibu kandung korban menerima informasi dari suaminya jika anaknya sakit perut, lalu oleh pelapor dan suami, anaknya tersebut dibawa ke klinik melati daerah cicariang untuk dilakukan pengobataan dan dari hasil pemeriksaan oleh pihak klinik tersebut, diperoleh informasi bahwa kemungkinan anak pelapor akan melahirkan dan disarankan untuk dibawa kerumah sakit agar bisa memastikan benar atau tidaknya diagnosa dari klinik tersebut.

Kemudian pelapor membawa korban ke RS. Dr. Soekarjo dan langsung mendapat tindakan dari petugas medis dan sekitar jam 21.00 Wib korban melahirkan seorang anak laki-laki.
setelah bayinya lahir pelapor menanyakan kepada anaknya ( korban) tentang siapa yang telah menghamilinya namun korban mengatakan tidak mengetahui siapa yang menghamilinya , sampai pada akhirnya beberapa hari pasca melahirkan pelapor mencurigai jika pelakunya adalah suami pelapor (bapak kandung korban) sehingga kemudian melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 dilakukan penangkapan terhadap Sdr. M M dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sejak tahun 2018 hingga bulan April 2019.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang peubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

(Sandi)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.

Dekan FKIP Unsam Soroti Kisruh Cabdin Abdya, Minta Pemerintah Aceh Hadirkan Solusi Bijak

10 April 2026 - 14:08 WIB

Dekan FKIP Unsam, Dr. Hendri Saputra, M.Pd.

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

Trending di Nasional