Wartanusa.id – Langsa | Tiga mahasiswa asal Sumatera Utara (Sumut) dibacok di Kos-kosan di Lorong II, Dusun Sadar Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa sekira pukul 20.45 Wib. Selasa malam 28 Maret 2023.
Korban yang dibacok yakni, Rahmat Irfan (23) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Sumatra Utara, Sukma Fachruri Ginting (24) warga Desa Hulu Kecamatan Pancurbatu, Sumatra Utara dan Muhammad Wahyu (24) warga Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Sumatra Utara.
“Sedangkan pelaku yakni MY (30), warga Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama yang merupakan anak pemilik kos,” ujar Kapolres Langsa melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, Rabu (29/03/2023).

Dijelaskan Kapolsek, kronologisnya saat itu, MY menghampiri ketiga korban yang sedang duduk-duduk santai di depan kos-kosan, seketika MY datang dan mengusir mereka.
Kemudian MY meminta uang sisa kos dan terjadi adu mulut dengan ketiga korban, karna kesal MY turun dari rumah kos-kosan tersebut dan mengambil sebilah parang, pertengkaran pun terjadi.
Atas pertengkaran itu, mengakibatkan Rahmat Irfan terluka di bagian punggung belakang sebelah kiri dan bagian kaki sebelah kiri, Muhammad Wahyu mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan Sukma Fachruri Ginting mengalami luka di bagian jari tengah sebelah kanan.
Setelah kejadian ketiga korban langsung dilarikan ke RSUD Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri.
Mendapat informasi, Kapolsek memerintahkan personel dibantu Sat Reskrim Polres Langsa mengejar MY yang sudah melarikan diri.
“Tak membutuhkan waktu lama, personel langsung menangkap MY ditemukan di persembunyiannya di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, pada Rabu dini hari, 29 Maret 2023 sekira pukul 02.30 Wib dengan menyita barang bukti parang yang digunakan untuk membacok ketiga korban,” ucap Kapolsek Langsa Timur.
Lanjut Iptu Aulia, dari hasil penelusuran dan informasi bahwa pelaku MY kerap sekali membuat onar dilingkungan tempat tinggalnya.
“Pelaku MY dikenakan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 ayat (2) dari KUH Pidana,” tutupnya.












