Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Jan 2022 15:42 WIB ·

Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Seunobok Bayu Dihadiahi Timah Panas


 Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Seunobok Bayu Dihadiahi Timah Panas Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus kasus pembunuhan di Desa Seunobok Bayu, Kecamatan Banda Alam. Saat diringkus, pelaku sempat melawan sehingga dihadiahi timah panas di kakinya.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K. Senin (17/01/2022) pada siaran persnya mengatakan pelaku diringkus sekira pukul 14.00 WIB, Ahad kemarin, 16 Januari 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terang Kasat, diduga pelaku pembunuhan terhadap Asrawati binti Ilyas dilakukan oleh MJ, (58), warga Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah menerima laporan, dirinya (Kasat) Sabtu, tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB memimpin langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya, namun pelaku sudah melarikan diri.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat, akhirnya pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Dari awal penangkapan, pelaku sudah banyak berulah dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk kencing.

Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, dengan posisi tangan diborgol dan hendak dibawa ke mobil, pelaku bahkan menendang petugas dan mencoba lari sehingga diambil langkah tindakan tegas terukur hingga mengenai kakinya.

Adapun motif pembunuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab.

“Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” ungkapnya.

Sementara, barang bakti (BB) yang diamankan milik korban, yakni, sebilah parang, sehelai kain panjang, sepasang sandal, sebuah ikat rambut dan sehelai baju. Sedangkan BB pelaku, yakni, sebilah parang dan kaos.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” tutup Kasat.

Artikel ini telah dibaca 2,003 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.

RPIA Medco E&P Malaka Lahirkan Generasi Berprestasi di Aceh Timur

29 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Antusias PANWalk, Hari Minggu Kota Langsa Diprediksi Membiru

28 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Terkait Ancaman Tarik Aset, Jeffry Sentana: Bupati Atim Rasa Debt Collector

26 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Trending di Aceh