Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Jan 2022 15:42 WIB ·

Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Seunobok Bayu Dihadiahi Timah Panas


 Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Seunobok Bayu Dihadiahi Timah Panas Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus kasus pembunuhan di Desa Seunobok Bayu, Kecamatan Banda Alam. Saat diringkus, pelaku sempat melawan sehingga dihadiahi timah panas di kakinya.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K. Senin (17/01/2022) pada siaran persnya mengatakan pelaku diringkus sekira pukul 14.00 WIB, Ahad kemarin, 16 Januari 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terang Kasat, diduga pelaku pembunuhan terhadap Asrawati binti Ilyas dilakukan oleh MJ, (58), warga Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah menerima laporan, dirinya (Kasat) Sabtu, tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB memimpin langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya, namun pelaku sudah melarikan diri.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat, akhirnya pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Dari awal penangkapan, pelaku sudah banyak berulah dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk kencing.

Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, dengan posisi tangan diborgol dan hendak dibawa ke mobil, pelaku bahkan menendang petugas dan mencoba lari sehingga diambil langkah tindakan tegas terukur hingga mengenai kakinya.

Adapun motif pembunuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab.

“Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” ungkapnya.

Sementara, barang bakti (BB) yang diamankan milik korban, yakni, sebilah parang, sehelai kain panjang, sepasang sandal, sebuah ikat rambut dan sehelai baju. Sedangkan BB pelaku, yakni, sebilah parang dan kaos.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” tutup Kasat.

Artikel ini telah dibaca 2,005 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Atlet Balap Sepeda Pidie Target Lolos PORA

25 November 2025 - 15:29 WIB

10 Kepala OPD Pemko Langsa di Plt-kan

25 November 2025 - 14:09 WIB

Imigrasi Langsa Ngopi Bareng Insan Pers

25 November 2025 - 13:53 WIB

Warek I IAIN Langsa: Visi adalah Janji Institusi

25 November 2025 - 13:19 WIB

HUT Korpri ke-54, Tim Voli Putra dan Putri Disdikbud Langsa Sabet Juara 1

24 November 2025 - 21:40 WIB

Plt Kadisdikbud Jeffrany foto bersama dengan tim voli putra dan putri usai memperoleh juara 1 pada HUT Korpri ke-54.

189 Pejabat Eselon II, III, IV Pemko Langsa Dilantik, Berikut Namanya

24 November 2025 - 19:09 WIB

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dari Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada Camat Langsa Timur Andre Isvani.
Trending di Aceh