Langsa | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Lilik Sujandi, Bc.I.P. , S.I.P., M.Si. akan meluncurkan “Law Center” (LC) di Tahun 2020 untuk memantau perkembangan dan menjadikannya sebagai pusat layanan dan informasi.
“Insyaallah di tahun 2020 selain jajaran UPT dan Kanwil, kita juga akan melaunching “Law Center”, dalam artian mengikuti percepatan informasi baik itu di bidang hukum, media sosial atau media online lainnya dan untuk ibu-ibu PIPAS juga harus pelajari dan selalu update dengan informasi yang ada apalagi tentang jajaran Kanwilkumham,” ungkapnya saat memberikan kata sambutan pada acara Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Wilayah Aceh, di Tirta Virta Raya Hall, Kota Langsa, Selasa, (24/12).
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Aceh, Meurah Budiman, saat dimintai penjelasan terkait Law Center tersebut menerangkan bahwa, “LC hanya ada di setiap Kanwil se Indonesia,”
Meurah menjelaskan bahwa LC merupakan pusat layanan informasi hukum yang berkedudukan di Kanwilkumham yang bertujuan untuk memberikan peran lebih besar bagi masyarakat dalam proses pembentukan perundang-undangan di daerah, penegakan hukum dan ham,” Demikian pungkas Meurah.












