Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang pengedar sabu, SB (23) warga Gampong Pulo U Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 (satu) paket besar Sabu dengan berat 818,50 Gram, plastik warna orange dan satu unit Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT di Gampong Pulo U Kecamatan Nurussalam di areal persawahan belakang SMK pada Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kasatresnarkoba, AKP Mulyadi, Selasa (03/10/2023) menyebutkan bahwa pertama kali diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa SB akan menjemput Sabu dari Gampong Pulo U Kecamatan Nurussalam untuk diedarkan di Kota Langsa.
Kemudian saat dilakukan penggerebekan terlihat ada beberapa orang laki-laki di areal persawahan di belakang SMK, SB berhasil ditangkap bersama BB, sedangkan empat tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan sedang dilakukan pencarian namun sampai dengan saat ini belum ditemukan.
Setelah dilakukan interogasi, keempat tersangka diantaranya BL (38), BA (35) dan dua lainnya tidak diketahui identitasnya berperan sebagai calon pembeli untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa.
“Selanjutnya tetsangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan ke empat orang laki-laki lainnya masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup AKP Mulyadi.