Wartanusa.id – Langsa | Wali Kota Langsa Jeffry Sentana menjemput seorang ibu rumah tangga (IRT) Puspa Rini warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro yang sempat di tahan sejak 23 Februari 2026 di rumah tahanan Polres setempat akibat memungut brondolan Sawit di areal Kebun Baru, PTPN IV Regional 6 Aceh.
“Setelah mendengar informasi, saya langsung menginstruksikan Camat Langsa Baro dan Pj Geuchik Gampong Lengkong, untuk segera mengambil langkah konkret demi membebaskan sang ibu. Upaya itu pun membuahkan hasil, Puspa Rini akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas,” ujar Jeffry Sentana kepada wartanusa.id, Sabtu, (18/04/2026).
Jeffry menyebutkan dirinya baru saja mendapatkan informasi tersebut dan meminta Camat dan jajaran segera menjemput warganya ke Rutan Polres Langsa.
Pihak keluarga pun tak kuasa menahan haru. Dengan suara bergetar, mereka menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota Langsa yang sudah membantu membebaskan keluarga kami. Kami tidak tahu harus bagaimana tanpa bantuan ini. Semoga kebaikan beliau dibalas oleh Allah SWT,” ujar salah satu anggota keluarga.
Sebelumnya, kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan yang dilakukan sang ibu bukanlah kejahatan besar, melainkan bentuk keputusasaan akibat tekanan ekonomi. Ia hanya memungut sisa-sisa brondolan sawit yang dianggap tak bernilai besar, demi menyambung hidup sehari-hari.
Yang paling menyayat hati, anaknya yang masih berusia 4 tahun harus menanggung beban rindu yang dalam. Hampir setiap malam, tangisnya pecah menunggu pelukan ibunya, bahkan hingga bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri berlalu tanpa kehadiran sosok yang paling ia butuhkan.
Langkah cepat dan tegas Wali Kota Jeffry pun menuai apresiasi luas. Masyarakat menilai tindakan tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan kepada rakyat kecil yang kerap terhimpit oleh kerasnya kondisi ekonomi dan sistem hukum.












