Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Apr 2024 16:02 WIB ·

Seleksi Badan Ad Hoc Pilkada 2024 di Langsa Terbuka dan Gunakan Sistem CAT


 Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, S.Pd.I. Perbesar

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, S.Pd.I.

Wartanusa.id – Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, segera membentuk Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2024 dengan sistem terbuka.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, S.Pd.I, Kamis (18/04/2024) mengatakan pembentukan badan Ad Hoc tersebut akan dimulai pada 23 April 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 2 Mei 2024 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan pada 27 November 2024. Karenanya untuk persiapan pelaksanaan, maka kita segera membentuk badan Adhoc PPK dan PPS,” demikian sebut Fauzan.

Dikatakannya, proses seleksi pembentukan badan Adhoc nantinya akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau tes komputer.

Selain itu juga menggunakan sarana teknologi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Jadi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota PPK dan PPS, mendaftar dan melakukan pemberkasan pada aplikasi SIAKBA tersebut,” ujar Fauzan.

Tambahnya, adapun persyaratan calon pendaftar yaitu warga negara Indonesia; setia pada dasar negara, UUD 1945 dan NKRI, dan memiliki integritas. Kemudian, pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan.

Pendaftar harus berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Adapun pendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Kepada putra putri terbaik kita di Kota Langsa, segera persiapkan diri untuk mengambil peran sebagai bahagian dari penyelenggara pesta demokrasi ini,” tutup Fauzan.

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BI dan Pemerintah Aceh Resmikan Rumah Produksi Cabai

13 November 2025 - 23:34 WIB

Lulusan Terbaik dan Penerima Beasiswa KIP, Rizal Efendi Dapat Bantuan Tunai dari Rektor IAIN Langsa

12 November 2025 - 22:48 WIB

511 Sarjana dan Magister IAIN Langsa Diwisuda

12 November 2025 - 16:38 WIB

Iptu “Birong” Resmi Jabat Kapolsek Manyak Payed

12 November 2025 - 13:43 WIB

AP Batch 3, IAIN Langsa Gandeng PWI dan KNPI Bahas Peran Pemuda sebagai Pelopor Perjuangan Pahlawan

10 November 2025 - 20:38 WIB

Peusijuk Excavator dan 23 Betor, Jeffry Sentana Targetkan Langsa Bebas Sampah

1 November 2025 - 18:00 WIB

Wali Kota Jeffry Sentana didampingi Kadis LH Langsa mengoperasikan Excavator.
Trending di Aceh