Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Apr 2024 16:02 WIB ·

Seleksi Badan Ad Hoc Pilkada 2024 di Langsa Terbuka dan Gunakan Sistem CAT


 Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, S.Pd.I. Perbesar

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, S.Pd.I.

Wartanusa.id – Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, segera membentuk Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2024 dengan sistem terbuka.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, S.Pd.I, Kamis (18/04/2024) mengatakan pembentukan badan Ad Hoc tersebut akan dimulai pada 23 April 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 2 Mei 2024 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan pada 27 November 2024. Karenanya untuk persiapan pelaksanaan, maka kita segera membentuk badan Adhoc PPK dan PPS,” demikian sebut Fauzan.

Dikatakannya, proses seleksi pembentukan badan Adhoc nantinya akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau tes komputer.

Selain itu juga menggunakan sarana teknologi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Jadi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota PPK dan PPS, mendaftar dan melakukan pemberkasan pada aplikasi SIAKBA tersebut,” ujar Fauzan.

Tambahnya, adapun persyaratan calon pendaftar yaitu warga negara Indonesia; setia pada dasar negara, UUD 1945 dan NKRI, dan memiliki integritas. Kemudian, pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan.

Pendaftar harus berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Adapun pendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Kepada putra putri terbaik kita di Kota Langsa, segera persiapkan diri untuk mengambil peran sebagai bahagian dari penyelenggara pesta demokrasi ini,” tutup Fauzan.

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Keberangkatan, Pemko Langsa Try Out Kafilah MTQ

24 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Majelis Taklim Gampong Kapa Peringati Maulid 1446 Hijriah

23 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Tujuh Pj Geuchik di Langsa Dilantik

23 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Zaldi Sofyan Ditunjuk jadi Plt Kasatpol PP & WH Langsa

22 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Wakil Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

IAIN Langsa Upacara Peringatan Hari Santri 2025

22 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Trending di Aceh