Wartanusa.id – Jakarta, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eko Hendro Purnomo atau yang biasa lebih dikenal Eko Patrio, kemarin diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas koementarnya di media sosial yang menyangkut kasus teror bom panci pada minggu lalu.
Eko yang juga merupakan kader dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilaporkan ke Bareskrim atas tindakannya dalam mengutip berita di salah satu situs online pada Sabtu lalu terkait terkuaknya aksi teror bom panci yang ditujukan ke Istana Negara adalah pengalihan isu atas kasus yang sedang melilit gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahaya Purnama atas dakwaan kasus penistaan agama.
Siang kemarin, kepolisian memanggil komedian itu untuk mengklarifikasi pernyataannya di media sosial tersebut apa tujuan dan maksudnya dalam mengutip pemberitaan di salah satu situs berita itu. Eko tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.45 WIB. Yandri Susanto, Ketua Fraksi PAN membantah bahwa Eko membuat pernyataan tersebut.
“Eko tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa aksi teror bom atau kasus terorisme kemarin yang berhasil diungkap kepolisian adalah untuk mengalihkan isu kasus Ahok. Kami benar-benar menghargai Polri bahwa mereka menangani kasus tersebut sebelum bom itu bisa meledak, “uajr Yandri
Setali tiga uang, Eko sendiri pun membantah bahwa ia pernah membuat pernyataan seperti itu.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membantah bahwa ancaman teror bom panci yang ditujukan ke Istana Negara itu adalah sebagai bentuk pengalihan isu atas kasus Ahok, menurutnya hal itu merupakan hasil dari investigasi berbulan bulan dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
“Jika ada bukti bahwa ini (teror bom panci) ini palsu, tunjukkan pada kami buktinya dan kami akan melakukan tindakan keras pada petugas polisi yang menggalkan rencana aksi bom tersebut. Saya sendiri juga bersedia dipecat dari posisi Kapolri jika saya memalsukan ancaman teroris ini,” ujar Tito seperti yang dilaporkan CNN Indonesia.
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio bisa dijerat melanggar Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait jika pernyataannya yang menyebutkan bahwa teror bom panci di Bekasi minggu lalu adalah upaya kepolisian untuk mengalihkan Kasus Ahok benar-benar terbukti. (as)