Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Jun 2025 18:21 WIB ·

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove


 Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Kuala Langsa.

Dugaan korupsi tersebut  bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) pada Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa tahun anggaran 2019.

“Keempat tersangka yang ditetapkan yaitu inisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TNF Penyedia Jasa, RC selaku Konsultan Perencana dan S selaku Konsultan Pengawas,” Kajari Langsa, Efrianto,
didampingi Kasie Pidsus dan Intelijen, pada konferensi pers, Kamis (19/06/2025).

Kajari menyebutkan, penempatan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-771/L.1.13Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Nomor : Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September
2024.

“Bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Langsa pada tahun 2019 telah menganggarkan sebesar Rp4.066.505.741 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), untuk pembangunan jembatan di wisata hutan mangrove,” ujarnya.

Lanjut Kajari, berdasarkan kontrak untuk masa pekerjaan pembangunan adalah selama 180 hari yang terhitung dari tanggal 21 Juni 2019 sampai 17 Desember 2019. Sementara CV. Nanggroe Dimiyueb Angen selaku penyedia jasa menyatakan telah selesai melaksanakan pekerjaan dan dilakukan serah terima kepada pejabat pembuat komitmen di Disporapar Kota Langsa.

“Namun dari hasil pemeriksaan fisik (Volume dan Mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium terdapat sejumlah item pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi. Serta hasil audit oleh Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp561.849.421,” ungkapnya.

Menurut Kajari, atas dua alat bukti yang ditemukan oleh pihaknya, maka telah mencukupi syarat untuk menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan hutan mangrove Langsa.

Walaupun sudah ditetapkan, terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan, lantaran mereka dianggap kooperatif selama proses penyidikan dan penyelidikan berlangsung.

“Ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas,” terang Efrianto.

“Kami berkomitmen akan menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Wali Kota Langsa Tegaskan Jabatan Diukur dari Kinerja

8 Juli 2026 - 06:32 WIB

Halaqah Ulama Dayah 2026, Komitmen Pemko Langsa Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

7 Juli 2026 - 13:08 WIB

Di Kota Langsa, Calon Pasutri Bisa Nikah Gratis di Pendopo, Dapat Mahar, Pelaminan dan Dokumentasi, Cek Syaratnya!

7 Juli 2026 - 09:20 WIB

Flyer Nikah Gratis.

Medco E&P Malaka, BPMA, IM-Trax Tanam 1.000 Pohon Rehabilitasi Lingkungan Pascabanjir di Aceh Timur

6 Juli 2026 - 23:05 WIB

Karyawan PT Medco E&P Malaka melakukan penanaman pohon di lingkungan terdampak banjir di Aceh Timur.

42 Calon Mahasiswa Mancanegara Daftar ke IAIN Langsa, Langkah Nyata Menuju Kampus Berkelas Dunia

6 Juli 2026 - 14:52 WIB

Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution.

Pekan Ini, LAP Club Indonesia Gelar Drag Bike & Drag Race Meriahkan HUT ke 80 Bhayangkara

6 Juli 2026 - 10:34 WIB

Trending di Aceh