Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 7 Des 2019 23:11 WIB ·

Sat Reskrim Polres Rohul Ungkap Dan Tangkap Seorang Diduga Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senpi Tanpa Ijin


 Sat Reskrim Polres Rohul Ungkap Dan Tangkap Seorang Diduga Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senpi Tanpa Ijin Perbesar

Penangkapan diduga Pelaku Kepemilikan Senjata Api tanpa Ijin

Rohul, Wartanusa.id – Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2019 sekira pukul 17.30 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul telah melakukan pengungkapan dan penangkapan 1 orang laki-laki diduga pelaku TP Kepemilikan Senjata Api tanpa ijin.

Kronologi, Pada hari Kamis tangal 05 Desember 2019 sekira pukul 11.00 wib team opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki bernama sdr. MW alias Boimin, 46 Th, Islam, swasta, alamat Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.

Saudara MW alias Boimin memiliki ,menguasai senjata api dan kemudian sekira pukul 14.00 wib team opsnal sampai ditempat. Dibelakang rumah pelaku MW di Desa Puo Raya Kec.Tandun Kab.Rokan Hulu dan sekitar pukul 17.00 wib team opsnal melihat seorang laki-laki yang ketika ditanya mengaku bernama Boimin.

Selanjutnya team opsnal langsung mengintograsi sdr. Boimin dan menanyakan tentang senpi tersebut dan selanjutnya sdr Boimin mengakui dia ada memiliki menyimpan dan menguasai senjata api jenis FN.

Kemudian sdr Boimin menunjukan senjata api tersebut yang di sembunyikan dalam pintu kamar mandi plastik yang sudah rusak dan di sandarkan di belakang rumah dan ketika ditanya izin memiliki senjata api tersebut sdr. Boimin mengatakan tidak memiliki izin untuk memiliki senjata api tersebut dan selanjutnya terhadap sdr. Boimin dilakukan penangkapan dan team opsnal menyita 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN beserta 6 (enam) butir amunisi.

Barang bukti yang telah diamankan berupa:
1. 1 (satu) pucuk senpi jenis FN
2. 6 (enam) butir amunisi cal.9mm

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk di proses lebih lanjut. (Nuri)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh