Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 17 Jan 2020 17:14 WIB ·

Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu


 Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Perbesar

Karawang, Wartanusa.id – Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan tersangka atas nama CAHYADI ALS CAHYA BIN ABDUL ROHMAN, 21 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Pendidikan SMK, Alamat Dusun Jamantri RT.08 / RW.03 Desa Mekarjaya Kec. Rawamerta Kab. Karawang.

Kasat Narkoba Res Karawang AKP AGUS SUSANTO, S.H., M.M. menuturkan, tempat Kejadian Perkara terjadi Pada Hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar Pukul 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Jamantri RT. 08 / RW. 03 Desa Mekarjaya Kec. Rawamerta Kab. Karawang, tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat Bruto ± 4.45 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Hitam

Kasat Narkoba Res Karawang AKP AGUS SUSANTO, S.H., M.M. menjelaskan kronologis kejadian, Pada Hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar Pukul 15.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Jamantri RT 08 / RW. 03 Ds. Mekarjaya Kec. Rawamerta Kab. Karawang telah ditangkap 1 (satu) orang yaitu Sdr. CAHYADI ALS CAHYA BIN ABDUL ROHMAN, sewaktu ditangkap sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu, jelasnya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan atau rumah orang tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di ataa lantai kamar di dalam rumah terlapor.

Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. UWA (belum tertangkap atau DPO).

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang, melanjutkan tundak lanjut dengan Melengkapi Mindik tertib administrasi, Riksa saksi saksi dan Tersangka, Tes urine tersangka hasilnya positif menggunakan sabu-sabu, Mengumpulkan alat bukti lain dan Melakukan Perkembangan kasusnya.

Kasat Narkoba Res Karawang AKP AGUS SUSANTO, S.H., M.M.menambahkan Pasal yang di prasangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, pungkasnya.

(Sandi)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.

Dekan FKIP Unsam Soroti Kisruh Cabdin Abdya, Minta Pemerintah Aceh Hadirkan Solusi Bijak

10 April 2026 - 14:08 WIB

Dekan FKIP Unsam, Dr. Hendri Saputra, M.Pd.

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

Trending di Nasional