Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 17 Jan 2020 15:05 WIB ·

Sat Res Narkoba Polres Banyuasin Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu


 Sat Res Narkoba Polres Banyuasin Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Perbesar

Banyuasin, Wartanusa.id – Anggota unit 2 sat narkoba Polres Banyuasin berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat 1,035 gram di jln. Simpang 3 pelabuhan tanjung siapi-api kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin sekira Pukul 21:00, ( 1/13 ).

Tersangka bernama DAHRI bin DAHAM umur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta, asal pekanbaru Riau.

Kronologis kejadian, Pada tanggal (1/06 ) anggota unit 2 sat narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu dalam selkala besar didaerah sungsang, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan selama satu minggu mengenai informasi tersebut, pada hari senin tanggal (1/13) sekira pukul 12:00 WIB.

Setelah anggota mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis shabu dari daerah Pekan Baru Riau, sekira pukul 21:00 WIB anggota saat sedang melaksanakan razia, mencurigai satu unit mobil pick up warna hitam no pol BM 8392 TY yang dikendarai oleh seorang yang mengaku bernama DAHRI BIN DAHIM, dan pada saat dilakukan penggeledahan di mobil pick up tersebut ditemukan satu paket besar narkotika jenis shabu yang disimpan dalam plastik hitam yang berada di lantai depan kursi penumpang, dan ditemukan juga dua unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk mengantar narkotika jenis shabu tersebut.

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut. Ujar sat narkoba Polres Banyuasin AKP WIDHI ANDIKA DARMA, SH.,S.IK, Jumat (17/1/2020)

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis shabu seberat 1 kg dan 2 (dua) unit handphone.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter : Agus Salim

Artikel ini telah dibaca 237 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:35 WIB

Trending di Aceh