Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 3 Jan 2020 13:21 WIB ·

Salah satu Aparatur Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Diduga Melakukan Tindak Pidana Pasal 406 KUHP


 Salah satu Aparatur Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Diduga Melakukan Tindak Pidana Pasal 406 KUHP Perbesar

Rohul, Wartanusa.id – Diduga, salah satu Aparatur Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu yang bernama Inal mencabut pohon Sawit milik warga tanpa seizin pemiliknya.

Pemilik Pohon Sawit tersebut bernama Iwan.

Iwan Pemilik pohon sawit menuturkan pada wartanusa.id, hari selasa pagi dia pergi kekebun nya lihat sawit sudah hilang satu pokok dibuang ke sungai, Saya kaget kok bisa di cabut batang sawitnya, Katanya, Selasa (31/12/2019)

Menurut Iwan, memang disitu ada pembuatan jambatan di Sungai Kanteh yang berasal dari anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 96.392.000, sampai saat ini pembangunan Jembatan yang dikerjakan oleh Desa Kepenuhan Barat Mulia belum selesai, Ucapnya.

Saat tim wartanusa.id mengkomfirmasi ke salah satu Kadus Desa, Ia menuturkan, menurut keterangan dari Inal katanya sudah ada izin dari korban, Ungkap Dani.

Dani menjelaskan Pohon yang di izinkan oleh sikorban untuk di tebang memang ada yaitu pokon sawit yang dekat dengan jambatan, itu pun kalau memang tidak bisa di helakkan, jelas Dani.

Dani menambahkan bahwa Waktu Inal kerja dilapangan, selama itu tidak ada komunikasi sama saya lagi, dan Sawit yang di cabut/ditumbang itu tidak ada yang mengganggu jambatan, jarak sawit dari jambatan itu lebih kurang sekitar 25 meter, Tambah Dani, Kamis (2/1/2020).

Iwan merasa kesal melihat tingkah laku pekerja jambatan ini, dan sawit nya main cabut saja, tanah didalam kebun sawit nya pun main ambil saja, sawit nya pun baru siap dipupuk, tanah dilahan saya diambil buat timbunan jambatan tersebut, Kata iwan.

Iwan berharap kepada instansi yang terkait supaya bisa untuk menyelusuri permasalahan yang terjadi di Desa Kepenuhan Barat Mulia Kec. Kepenuhan sesuai dengan pasal 406 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, pungkasnya.

Reporter : Nuri

Artikel ini telah dibaca 274 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh