Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 7 Des 2019 10:27 WIB ·

Rohadi : Dalam Proses Mencari Keadilan Hukum, Alhamdulillah Suratnya Dibalas DPR RI


 Rohadi : Dalam Proses Mencari Keadilan Hukum, Alhamdulillah Suratnya Dibalas DPR RI Perbesar

BANDUNG, Wartanusa.id – Setelah surat pengaduannya ke DPR RI mendapatkan balasan, Rohadi, terpidana kasus suap pedangdut Saipul Jamil, tidak sabar untuk segera dipanggil dan bicara di depan para anggota dewan yang terhormat.

Hal itu dimaksudkannya agar dia dapat mengungkapkan masalah keadilan hukum yang dia alami, setelah tiga tahun lebih mendekam di balik jeruji besi Lapas Sukamiskin, Bandung. Setelah
dirinya merasa dijadikan tumbal sendirian, dalam tindak pidana yang sejatinya melibatkan sejumlah orang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Saya ingin sampaikan keluhan saya kepada para anggota dewan yang terhormat itu. Kenapa cuma saya yang dijadikan tumbal? Sementara mereka yang mestinya jadi pelaku utama dan menikmati uang suap itu sampai sekarang tidak tersentuh,” ujarnya, dalam siaranpers yang diterima redaksi, Kamis (05/12) lalu.

“Bagi seorang narapidana seperti saya, satu jam saja sangat terasa. Apalagi sudah bertahun-tahun dikerangkeng di sini. Karenanya saya ingin mempertanyakan kerjanya anggota dewan itu. Jangan cuma duduk-duduk, senang-senang saja. Perhatikanlah nasib orang-orang yang teraniaya seperti saya ini,” ungkapnya.

Menurut mantan panitera PN Jakarta Utara itu, sebagai narapidana dia mengakui telah melakukan kesalahan. Karena itu dia siap dihukum, sesuai dengan tingkat kesalahan yang pernah dia lakukan. Dia tidak akan menolak kenyataan bahwa dia telah malang melintang cukup lama dalam mengatur persoalan hukum. Sekarang, setelah menyadari kesalahannya itu, dia ingin tobat.

Meski demikian, dia juga tidak mau diperlakukan tidak adil dalam persoalan hukum yang menjeratnya itu. Sebab dirinya sama sekali tidak punya wewenang untuk mengatur berat ringannya hukuman yang mesti diterima Saipul Jamil. Karena dirinya hanyalah penghubung antara Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi SH dan pengacara Saipul Jamil, yaitu Bertha Natalia Ruruk Kariman SH.

“Saya kan hanya perantara keduanya. Kenapa saya yang dijadikan tumbal sebagai pelaku utama dalam kasus ini?” lanjut Rohadi, sambil mengingatkan bahwa Hakim Ifa dan Bertha kemudian beberapa kali melakukan pertemuan langsung, untuk merundingkan jumlah uang suap yang mesti diberikan Saipul Jamil, agar hukumannya bisa dikurangi.

“Mestinya mereka itulah pelaku utamanya. Bukan saya. Tapi kenyataannya mereka tidak tersentuh,” imbuhnya, sambil mengingatkan bahwa sejumlah pakar hukum yang mengetahui kasusnya mengatakan tidak tepat dia dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 12 huruf a. Sehingga dia harus divonis hukuman 7 tahun penjara.

Rohadi yang sekarang sedang menunggu putusan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya dari Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dia tidak akan berhenti menuntut keadilan. Bahkan, kini dia bertekad untuk membongkar praktek-praktek mafia hukum yang merajalela di negeri ini.

Sebagai terpidana yang ingin menebus kesalahannya, sembari memohon ampunan kepada Allah Swt., Rohadi mengatakan, tekadnya sudah bulat untuk memperjuangkan tegaknya keadilan.

“Saya yakin, banyak Rohadi-Rohadi lain yang dijadikan tumbal, agar orang-orang yang terhormat terlindungi dari sanksi hukum. Meski demikian, tidak banyak di antara mereka yang berani ngomong. Bisa jadi mereka takut, hukumannya malah akan diperberat,” ungkapnya.

Karena itu, katanya, meskipun masih berada di balik terali besi Lapas Sukamiskin Bandung, dia bertekad akan memperjuangkan keadilan itu.

“Walaupun sampai ke mana, saya akan tetap memperjuangkan,” ujarnya sambil
mengingatkan bahwa persoalan ketidakadilan hukum yang dia alami ini tidak hanya dia sampaikan kepada DPR RI, tapi juga kepada Presiden RI Joko Widodo.

Karena sebelumnya dia sempat mengirimkan sepucuk surat tulisan tangan kepada Presiden RI itu.

Menurut ayah dari dua anak ini, setelah merenungkan persoalan keadilan ini selama lebih dari tiga tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, dia berharap dapat memperjuangkan keadilan hukum
itu.

“Karena itu, hemat saya, semua harus memperjuangkan sekarang. Kalau dulu Marsinah memperjuangkan haknya kaum buruh, saya juga ingin memperjuangkan hak-haknya narapidana,” ujarnya.

Dijelaskannya, setelah diputus hakim, rata-rata para terpidana itu diam. Walaupun dalam keadaan susah, rata-rata mereka tidak berani bicara. Padahal mereka sudah kehilangan semuanya. Jadi selama ini, para narapidana itu seperti tidak ada lagi haknya. Kalau sudah diputus di pengadilan, mereka ditinggalkan begitu saja. Tidak ada yang memperjuangkan.

“Karena itu, saya ingin menggugah hati dan perasaan para anggota DPR Komisi III ini, yang membidangi masalah hukum. Jangan hanya ongkang-ongkang kaki saja. Perhatikanlah nasib para narapidana yang tidak semuanya dihukum sesuai tingkat kesalahannya,” ujarnya.

Rohadi yang di balik jeruji besi berhasil menulis buku “Membongkar Praktek Mafia Hukum di Balik Vonis Pedangdut Saipul Jamil” itu, berharap dapat memperjuangkan tegaknya keadilan hukum di negeri ini. Karena selama ini, bagi seorang terpidana sudah tidak ada lagi keadilan. Kalau sudah divonis, mereka terpaksa harus menerima saja dengan pasrah.

Padahal, dulu ada namanya Hakim Wasmat. Yaitu hakim pengawas dan pengamat. Sekarang sudah tidak ada lagi. Artinya, dulu ada hakim yang mengamati putusan suatu kasus. Sekarang sudah tidak ada lagi. Karena itu, orang kalau sudah masuk penjara itu sudah tidak dipedulikan lagi nasibnya. Mau mati atau apa, sudah tidak dianggap.

Menurut Rohadi, hal ini harus digugah kembali. Mestinya tetap ada hakim yang peduli. Bagaimana seseorang yang sudah dia putuskan bersalah itu ada perubahan sikapnya. Apakah perlu direhabilitasi atau bagaimana? Sekarang tidak ada lagi rasa tanggung jawab terhadap hal itu.

Seorang narapidana, kalau sudah diputus ya dibiarkan begitu saja. Mau hidup, mau mati, ya dibiarkan saja.

Hakim-hakim itu tidak punya beban sama sekali. Seolah-olah apa yang sudah dia putuskan itu ya dibiarkan saja.

Apakah narapidana itu perlu direhabilitasi atau bagaimana, sudah tidak dipikirkan lagi. Sudah tidak ada rasa tanggung jawabnya lagi. Kalau mati ya dibiarkan saja mati di penjara.

Hakim-hakim itu seolah tidak punya beban sama sekali. Seolah-olah apa yang sudah dia putuskan itu ya dibiarkan saja. Masa bodoh.

“Karena itu saya ingin menggugah kembali bangsa ini. Harus ada dalam sesuatu yang sudah diputuskan itu apa yang namanya keadilan. Mahal memang dan langka. Karena itu, saya ingin memperjuangkan nasib para narapidana ini,” pungkasnya. (Ist/Agus/Red)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Trending di Jakarta