Rohul, Wartanusa.id – Pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 Sekira Pukul 07.00 Wib Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki Pelaku TP. Pencurian Sarang Burung Walet.
Kronologis kejadian, Pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pukul 03.00 Wib, LUKMAN CHANDRA, Laki – laki, Kampung Sekodi / 02 Desember 1963, Budha, Wiraswasta, Alamat Jl. Kulim No 22 A RT 003 RW 007 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, ( pelapor ) mendengar bunyi alarm dari handphone kemudian pelapor melihat ternyata bunyi alarm tersebut tanda dari gedung walet yang berada di Jl. Durian Sebatang Desa Suka Damai Kec. Ujung Batu setelah itu pelapor menghubungi anggota yang menjaga gedung walet.
ANDRI, laki-laki, 17 Tahun, Penjaga Gedung Burung Walet, Islam, Alamat Jalan Durian Sebatang Desa Suka Danai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu. lalu pelapor mengatakan kepada anggotanya bahwasanya ada orang yang mencuri sarang burung walet miliknya kemudian anggota pelapor yang bernama Andri langsung mengecek gedung walet milik pelapor dan ternyata Sdr. Andri melihat dinding walet sudah jebol oleh pelaku CA Als ARIL, Laki – laki, 35 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Kel. Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan propinsi Sumatera Utara.
Setelah itu Sdr. Andri memanggil Sdr. ADI, 30 Tahun, Laki – laki, Buruh Bangunan, Islam, Alamat Jalan Durian Sebatang Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu
lalu secara bersama-sama dengan masyarakat untuk menangkap pelaku pencurian sarang burung walet tersebut akan tetapi hanya 1 (Satu) orang pelaku yang dapat ditangkap sedangkan 2 (Dua) orang pelaku lainnya dapat melarikan diri.
Kemudian sekira pukul 06.00 wib Lukman sudah sampai di gedung walet miliknya dan Lukman melihat pelaku sudah tertangkap oleh masyarakat. Atas kejadian tersebut Lukman merasa tidak senang dan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu untuk pengusutan lebih lanjut.
Pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pukul 06.30 Wib Unit Resrkim dan Piket SPKT Polsek Ujung Batu mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan pencurian sarang burung walet milik Sdr. LUKMAN, kemudian Unit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Ujung Batu AKP AMRU HUTAURUK, SH dan Kapolsek Ujung Batu memerintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, kemudian Unit Resrkim dan Piket SPKT Polsek Ujung Batu menuju Jalan Durian Sebatang Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu benar telah diamankan masyarakat 1 (satu) orang laki-laki yang menurut keterangan pelapor dan saksi melakukan pencurian sarang burung walet, selanjutnya 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses lebih lanjut, menurut keterangan pelaku bahwa ia melakukan pencurian sarang burung walet bersama 2 (dua) orang temannya yang berhasil melarikan diri yang bernama ANDI (orang Medan / Sumatera Utara) dan MAIL (orang Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu) namun tidak mengetahui alamat pastinya, jelasnya
BARANG BUKTI :
– Sarang burung walet + 1/2 kilo
– 1 (Satu) buah kunci inggris
– 2 (Dua) buah karung
– 1 (Satu) buah parang
– 1 (Satu) buah linggis
– 1 (Satu) set bor
– 2 (Dua) buah senter
– 2 (Dua) buah skrap
– 1 (Satu) buah obeng
– 2 (Dua) buah kikir
– 5 (Lima) buah tali karet
– 1 (Satu) pisau carter
(Nuri)