Wartanusa.id – Panggung dangdut jalanan bisa dibilang sebagai hiburan kelas menengah kebawah bagi masyarakat Indonesia. Meskipun Indonesia dikenal dengan negara yang sopan, penuh tata krama, dan konservatif mengingat penduduknya yang sebagian beragama Islam, hiburan seperti dangdut jalanan ini tak terbantahkan menyajikan penyanyi wanita atau yang lebih sering disebut dengan biduan yang menjadi daya tarik dari panggung ke panggung.
Namun rasanya geliat dangdut jalanan yang biasa bertabur biduan dangdut dengan pakaian seksi akan mengalami hambatan terutama di wilayah Tangerang. Polres Tangerang telah mengumumkan bahwa kepolisian akan menutup dan membubarkan secara paksa setiap panggung dangdut yang mempertontonkan biduan dangdut yang berpakaian minim dan mengumbar aurat.

“Kami telah menerima keluhan dari masyarakat selama tiga bulan belakangan. Jadi kita akan memperingatkan bagi panggung dangdut jalanan yang mana setiap orang bisa menyaksikannya tak terkecuali bagi anak-anak, apabila nanti ditemukan biduan yang memakai busana yang kurang pantas (mengumbar aurat), kami akan membubarkan secara paksa acara tersebut,” ujar Kapolresta Metro Tangerang, Kombespol Asep Edi Suheri.
Asep juga menduga, maraknya kasus pemerkosaan bisa terjadi lantaran menonton tarian dangdut yang dibalut pakaian erotis. “Memang efeknya tidak langsung, habis nonton langsung perkosa gitu. Tapi beberapa waktu kemudian bisa berimbas,” tutur dia.
Terlebih bila saat menonton, para pemuda tersebut dipengaruhi alkohol. Lalu melihat goyangan biduan dangdut yang dibungkus pakaian seksi membuat libido naik, besar kemungkinan kerusuhan akan terjadi ditengah-tengah pertunjukan.
Polres Tangerang juga menambahkan larangan bagi para biduan dangdut untuk tidak berpakaian minim dan mengumbar aurat terlebih di acara pernikahan yang biasanya dihadiri oleh orang-orang dari segala kalangan usia.
Lebih lanjut lagi, bagi siapapun yang akan mengadakan panggung hiburan seperti dangdut jalanan ini harus mengajukan permohonan izin keramaian terlebih dahulu kepada kepolisian dan juga panggung dangdut tidak boleh selesai sampa larut malam maksimal pukul 22.00.
Selain itu kepolisian juga menghimbau kepada pihak yang menggelar acara hiburan dangdut untuk lebih memperhatikan audiens yang kadangkala anak-anak juga menonton acara dangdut jalanan. Jangan sampai kejadian naas seperti yang dialami pedngdut Irma Bule yang menggunakan ular kobra sebagai gimmick pertunjukan kembali terjadi untuk itu kepolisian Tangerang menghimbau bagis siapa saja yang menggelar acara hiburan dangdut jalanan tidak perlu menggunakan gimmick tertentu seperti menggunakan ular kobra yang berbahaya ketika di atas panggung.
















