Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa menangkap seorang residivis dengan barang bukti sabu seberat 29,15 gram di Gampong Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur, Senin, 19 Januari 2026, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026.
“Polisi berhasil menangkap TI (46), wiraswasta yang merupakan pemilik rumah dan berdomisili di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur,” ujar Kasat, Rabu, (21/01/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya.
Berupa, empat paket sabu dengan berat keseluruhan 29,15 gram, dua plastik tembus pandang, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, satu plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp19.000.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa,” jelas Iptu Sirya Iqbal.
Tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2004, yang bersangkutan pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Meski telah menjalani hukuman, tersangka kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok utama narkotika tersebut.












