Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Kesehatan · 10 Mei 2017 16:20 WIB ·

Pesan Kesehatan Tercantum di Produk Siap Saji, Ini Kata Pengusaha


 Pesan Kesehatan Tercantum di Produk Siap Saji, Ini Kata Pengusaha Perbesar

 

 

Produsen industry minuman kaleng dan sejenisnya menolak akan peraturan yang menyebutkan pencantuman pesan kesehatan pada produk – produk mereka.

Padahal peraturan tersebut telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 13, tahun2013 yang isinya tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Olahan Pangan Siap Saji.

Soeroso mengatakan bahwa peraturan tersebut wajib untuk mencantumkan jumlah kandungan Gula, Garam, Lemak pada produk makanan dan minuman, dan juga hendaknya mencantumkan pesan kesehatan tentang kandungan ketiga bahan tersebut, kata Sekretaris Jendral Asosiasi Industri Minuman Ringan, di singkat Asrim.

“ini merupakan kewajiban untuk mencantumkan label jika mengkonsumsi gula lebih dari 50 gram beresiko diabetes dan menggangu kesehatan, ini jelas kita keberatan ”, kata dia dalam sidang pers di Jakarta, Senin 8-5-2017 lalu.

Soeroso juga mengatakan bahwa untuk kontribusi produk pangan penanganan diabetes terlalu kecil bila di bandingkan dengan kontributor penyakit diabetes itu sendiri, terutama konsumsi rumah tangga.

“jika angka diabetes tidak turun, maka dampaknya akan mengkhawatirkan konsumen, anggapan mereka minuman yang mengandung gula itu berbahaya padahal penyebabnya ada pada yang lain ”, dia menjelaskan.

Soeroso berharap agar peraturan tersebut tidak jadi di berlakukan. Khawatirnya produksi makanan dan minuman akan tertekan.

“aturan ini sudah di gunakan oleh badan POM, jadi bagi produsen yang mau mengikuti silakan mendaftar di sana, dan harus mengikuti aturan tersebut”, tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

Baca Lainnya

Klinik Keluarga Juara Favorit 2 Video Konten BPJS Kesehatan Se Aceh-Sumut

19 Februari 2025 - 18:49 WIB

FIK Universitas Teuku Umar dan UNICEF Jajaki Kerjasama Bidang Kesehatan

18 Januari 2025 - 12:07 WIB

BPJS Kesehatan: Benefit JKN Sudah Lengkap, Tambahan Bisa melalui Asuransi Swasta

18 Januari 2025 - 01:11 WIB

87 Mahasiswa Prodi Kesmas FIK UTU PBL I di Aceh Besar

17 Januari 2025 - 08:55 WIB

BPMA dan Medco E&P kembali Buka Layanan Kesehatan Gratis

29 Agustus 2024 - 20:15 WIB

BPJS Kesehatan: Penerbitan SIM Harus Miliki Kepesertaan Aktif JKN

26 Juni 2024 - 00:56 WIB

Trending di Aceh