Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 19 Nov 2019 14:09 WIB ·

Personel Polda Jabar Harus Mengetahui Dan Memahami Setiap Ketentuan Perundang – Undangan, Guna Mempermudah Dalam Pelaksanaan Tugas


 Personel Polda Jabar Harus Mengetahui Dan Memahami Setiap Ketentuan Perundang – Undangan, Guna Mempermudah Dalam Pelaksanaan Tugas Perbesar

Bandung, Wartanusa.id – Selasa, (19/11/2019) pagi bertempat di Aula Muryono Mapolda Jabar telah di laksanakan kegiatan Pembukaan Sosialisasi Hukum Bidang Hukum Polda Jabar Tahun 2019, yang dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kombes Pol Dr Yoslan, SH , MH.

Sosialisasi hukum diikuti oleh Peserta berjumlah 200 Personel yang terdiri dari Satker Polda Jabar dan Kapolsek Jajaran Polda Jabar, Kasi Kum beserta Anggota, Kasat Reskrim beserta Anggota dan Provost Polres Jajaran Polda Jabar.

Dalam amanat Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi yang dibacakan oleh Kabid Kum Polda Jabar menyatakan bahwa sosialisasi hukum ini perlu dilaksanakan agar setiap anggota Polri maupun PNS Polri dapat mengetahui dan memahami setiap peraturan kepolisian sehingga memiliki kesamaan pola pikir dan pola tindak serta mampu menyusun peraturan kepolisian sesuai lingkup kewenangan administratif kepolisian maupun tugas-tugas kepolisian lainnya.

Berbagai tantangan tugas kepolisian saat ini telah memunculkan beberapa implikasi negatif terhadap nilai-nilai primordial yang berlatar belakang kesukuan, keagamaan dan pemanfaatan media sosial serta media online dalam penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong/hoax yang meresahkan masyarakat, seperti pencemaran nama baik pemerintah, penganiayaan tokoh agama, paham terorisme, radikalisme dan intoleransi, yang dapat mengancam keutuhan, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan demikian, dalam rangka peningkatan profesionalisme bagi personil Polda Jawa Barat yang semakin berkualitas terhadap substansi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka setiap personel Polda Jabar beserta jajaran harus mengetahui dan memahami setiap ketentuan perundang-undangan, guna mempermudah dalam melaksanakan tugas sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diselenggarakan dalam rangka pembentukan peraturan kepolisian serta teknik penyusunan peraturan kepolisian, HTCK Polri dan tata cara penanganan pengaduan masyarakat dilingkungan Polri. (Sandi)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh