Wartanusa.id – Sudah bukan rahasia lagi bahwa saat ini pemerintah tengah bekerja keras untuk memerangi berbagai konten negatif yang ada di dunia maya. Setelah sebelumnya terbilang sukses memberendel situs-situs yang menyiarkan konten berbau pornografi, saat ini pemerintah ingin lebih serius dan mulai memerangi sederet konten negatif lain dari berbagai kategori.
Niatan inilah yang akhirnya menjadikan pemerintah, tepatnya membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berniat untuk melakukan revisi di beberapa Permen (peraturan kementerian). Salah satunya yang tengah menjadi pokok bahasan adalah revisi pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 19 Tahun 2014.
Sebelumnya, Kemenkominfo dan pemerintah bergantung pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 19 Tahun 2014 untuk menutup beberapa website yang disinyalir menyiarkan konten pornografi. Sesuai dari peraturan kementerian tersebut memang jenis konten negatif yang benar-benar disebutkan hanya konten pornografi.
Sedangkan konten negatif di golongan lain masuk ke dalam kategori konten yang melanggar undang-undang. Kurang jelas dan tersiratnya peraturan ini membuat pemerintah kesulitan dan sering mati langkah dalam memerangi konten negatif di dunia maya. Salah satunya, hoax dan isu yang meresahkan masyarakat.
Dengan adanya revisi nanti, Kemenkominfo berniat untuk menjabarkan konten-konten apa saja yang akan dilarang. Sehingga nantinya tak ada kesalah pahaman antara pemerintah dan masyarakat.
“Nah, konten negatif lainnya apa, inilah yang kami perinci. Memang konten negatif lainnya yang melanggar undang-undang. Itu yang akan kami breakdown supaya tidak ada pertanyaan lagi,” kata Semuel.
Langkah pemberedelan konten negatif ini pun nantinya akan dilakukan secara berpihak. Kemenkominfo mengibaratkan peringatan pelanggaran nanti seperti pada sepak bola. Dimana akun atau situs yang dianggap melanggar akan diberi “kartu kuning” atau “kartu merah”. Dan tentu saja setelah sekian kali kartu kuning maka situs atau akun tersebut akan di-suspend.
“Misalnya kemarin itu ada yang empat kali melanggar baru di-takedown. Ini maunya sekali melanggar (langsung diblokir) atau bagaimana, itulah yang nanti akan didiskusikan juga,” ujar Semuel sambil menambahkan pembahasan revisi akan dimulai pekan ini di Bandung.