Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 15 Jan 2020 20:51 WIB ·

Penutupan Puluhan Lubang Penambangan Emas Tanpa Ijin


 Penutupan Puluhan Lubang Penambangan Emas Tanpa Ijin Perbesar

Bogor, Wartanusa.id – Setelah pengungkapan kasus gurandil (penambang emas tanpa ijin) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Polda Jabar pada hari Senin (13/01/2020), kali ini gabungan personel Polres Bogor dan TNI yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Muhamad Joni, S.I.K, M.S.I. menutup puluhan lubang penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Drs.S.Erlangga menginformasikan bahwa jumlah lubang penambang emas tanpa ijin/PETI (Gurandil) diwilayah Bogor Barat memang cukup banyak, namun yang paling memprihatinkan ada di Kecamatan Nanggung.

Kabid Humas Polda Jabar kembali menuturkan, bahwa kegiatan penutupan lubang penambang emas liar ini hasil kerjasama dan sinergitas dengan pihak Muspida serta dengan pihak perusahaan negara (PT.Antam Tbk) yang mana mengelola kegiatan usaha pertambangan emas secara legal.

Terkait dampak atau efek secara langsung akibat perbuatan illegal ini yang menjadi salah satu faktor terjadinya bencana longsor di wilayah Sukajaya dan Jasinga ini masih dalam tahap kajian dari dinas ESDM dan pihak Dirjen. Karena aliran sungai dan batas geografis antara wilayah Kecamatan Nanggung dengan wilayah Kecamatan yang terdampak bencana longsor lalu (01/01/2020), berjauhan.

Namun berdasarkan hasil pantauan kita bersama dengan Muspida, bahwa benar terdapat lubang-lubang Gurandil ini yang mengakibatkan longsor di sekitar lubang Gurandil itu sendiri. Sehingga jika di korelasikan langsung mengenai dampaknya di Kecamatan Sukajaya dan Jasinga tentunya harus ada kajian. Ditambah lagi dengan julukan Kota dan Kabupaten Bogor sebagai “Kota Hujan”.

Curah hujan tinggi hingga 18 jam yang terus-menerus tentunya menjadi faktor juga pada bencana longsor yang terjadi, ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP M.Joni.

Sehingga satu persatu penyebab yang menjadi faktor bencana longsor ini diformulasikan bersama dengan Stakeholder Pemerintahan Kabupaten Bogor, khususnya dari segi penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polres Bogor Polda Jabar bagi para pelaku penambang emas liar (PETI).

“Sudah jelas tentunya kegiatan penegakkan hukum yang kami lakukan ini berkat kerjasama dan sinergi antara Polres Bogor, Kodim 0621, Pemda Kab. Bogor hingga ke tingkat Kecamatan dan Polsek-Polsek jajaran. Bhabinkamtibmas yang bertugas sebagai pembina keamanan di tingkat desa/kelurahan pun turut ambil bagian dalam kegiatan ini melalui himbauan-himbauan dan penyekatan-penyekatan terhadap alur dari bahan baku, sarana prasarana yang digunakan dalam pengolahan emas tanpa ijin yang secara umum melanggar pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tutur Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, S.I.K, M.S.I.

(Sandi)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pukat Trawl Tangkap Ikan di Selat Malaka, Yakata Desak KKP Bertindak

13 Juli 2025 - 19:51 WIB

Ilustrasi

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

Trending di Aceh