Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 15 Des 2019 10:05 WIB ·

Pengerjaan Proyek Jalan Poros Desa Rantau Bayir Banyuasin Diduga Tidak Berkualitas


 Pengerjaan Proyek Jalan Poros Desa Rantau Bayir Banyuasin Diduga Tidak Berkualitas Perbesar

Banyuasin, Wartanusa.id – Kwalitas buruk bangunan proyek Infrastruktur di kabupaten Banyuasin kembali ditunjukkan oleh sebuah perusahaan kontraktor yang menggarap jalan cor di permukiman dusun 1 desa Rantau Bayur kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin propinsi Sumatera Selatan.

Hanya berselang 3 bulan pasca selesai dikerjakan proyek jalan dengan volume panjang dan lebar yang kurang begitu jelas dikarenakan proyek bangunan jalan tersebut tanpa mencantumkan papan plang Informasi, keadaannya kini sudah mulai menampakkan kerusakan yang memprihatinkan bangunan jalan sudah retak dibeberapa titik bahkan sudah pecah berlobang hingga sempat ditumbuhi oleh rumput ditengah-tengah jalan poros desa.

Menurut informasi proyek bangunan yang diduga dikerjakan asal-asalan tersebut menggunakan dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin melalui PU Perkimtan, nampak dilapangan adukannya tidak merata banyaklah pasir ketimbang koral dan semen sehingga sesuai prediksi kualitasnya pun tidak akan bertahan lama.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pada awak media “kami sangat kecewa dengan pengerjaan jalan sebab baru sekitar 3 bulanan sudah berlobang dan koralnya mulai bermunculan keluar ini akibat banyaklah pasir dari pada koral dan semen “Ungkapnya Ditempat yang sama ia menambahkan bahwa jalan yang dibangun itu tumpang tindih dengan jalan PNPM yang masih utuh dengan lebar jalan 1 meter dan mirisnya pemborong jalan ini cuma menambah 2 meter kelebarannya menyambung jalan PNPM jadi hitunganya 3 meter kelebaranya dengan jalan yang lama, apakah itu tidak menyalahi aturan”, katanya.

Ketua Amunisi (Aliansi masyarakat untuk Institusi ) kabupaten Banyuasin Efriadi Efendi mengatakan ” pengerjaan jalan ini selain tidak berkwalitasdiduga mark’up volume dan juga perusahaan kontraktor ini jelas-jelas telah melanggar Undang-undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi dan kewajiban badan publik menyediakan atau melayani permintaan Informasi secara cepat dan tepat ” katanya pada media wartanusa.id.

Efriadi menambahkan bahwa sangat menyayangkan pengerjaan jalan tersebut dengan dana yang cukup besar dikucurkan pemerintah harusnya dikerjakan dengan cara propesional dan berkwalitas mengingat itu jalan poros desa yang bisa tahan lama untuk menunjang transfortasi guna kemajuan ekonomi desa dan ia berharap kepada pihak terkait untuk dapat ditinjau ulang dan ditin daklanjuti sesuai dengan aturan, Tegasnya. (A.S ).

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh