Gresik, Wartanusa.id – Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi jajaran pimpinan Forkopimda Gresik saat pemusnahan BB miras di halaman Pemkab Gresik, pada Kamis (19/12/2019).
Aparat Polres Gresik nampaknya tidak segan-segan dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya. Terhitung ada 730 botol miras hasil razia selama sebulan dimusnahkan. Tak hanya itu, 15 kasus penjualan miras oplosan juga telah ditahan.
“Minum-minuman keras ilegal jangan sampai dikonsumsi oleh remaja atau masyarakat saat perayaan tahun baru. Seandainya miras yang dijual itu dioplos maka bisa dikenakan pasal pidana 204 KUHP. Yang ditahan kurang lebih ada 15 kasus,” ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.
Seperti diketahui, isi pasal 204 KUHP berbunyi barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang. Sedangkan diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkan, maka akan dihukum selama-lamanya 15 tahun penjara.
Meski begitu, lanjut Kusworo, kasus penjualan miras tidak bisa merta bisa dijerat dengan pasal 204 KUHP. Namun harus dilihat dulu teknis penjualannya. Bilamana miras tersebut dijual secara oplosan maka bisa dikenakan pasal tersebut.
“Tidak bisa kita generalisir. Tapi harus dilihat kasuistiknya. Bagaimana teknis penjualan miras tersebut. Kalau miras yang jual itu tidak berijin maka berbeda penerapannya. Kalau yang Tipiring itu yang mengkonsumsi minumannya,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti miras kali ini dilaksanakan di halaman Pemkab Gresik. Ada ratusan botol berbagai jenis miras seperti vodka, bir, anggur merah, arak dan toak dimusnahkan dengan menggunakan alat berat excavator. Tak tanggung-tanggung, alat penggilas itu dikemudikan langsung oleh Kapolres.
Dalam pemusnahan BB miras ini, tampak hadir para pimpinan Forkopimda Gresik. Diantaranya Wakil Bupati Gresik Moh Qosim, Kajari Gresik Heru Winoto, Ketua PN Gresik Fransiskus Arkadeus, Kasdim 0817 Gresik Mayor Arh Suwanto, dan Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq.
Reporter : Hari Riswanto
Editor : Agus