Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jatim · 20 Des 2019 00:01 WIB ·

Pemusnahan BB Miras Dilaksanakan di Halaman Pemkab Gresik


 Pemusnahan BB Miras Dilaksanakan di Halaman Pemkab Gresik Perbesar

Gresik, Wartanusa.id – Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi jajaran pimpinan Forkopimda Gresik saat pemusnahan BB miras di halaman Pemkab Gresik, pada Kamis (19/12/2019).

Aparat Polres Gresik nampaknya tidak segan-segan dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya. Terhitung ada 730 botol miras hasil razia selama sebulan dimusnahkan. Tak hanya itu, 15 kasus penjualan miras oplosan juga telah ditahan.

“Minum-minuman keras ilegal jangan sampai dikonsumsi oleh remaja atau masyarakat saat perayaan tahun baru. Seandainya miras yang dijual itu dioplos maka bisa dikenakan pasal pidana 204 KUHP. Yang ditahan kurang lebih ada 15 kasus,” ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.

Seperti diketahui, isi pasal 204 KUHP berbunyi barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang. Sedangkan diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkan, maka akan dihukum selama-lamanya 15 tahun penjara.

Meski begitu, lanjut Kusworo, kasus penjualan miras tidak bisa merta bisa dijerat dengan pasal 204 KUHP. Namun harus dilihat dulu teknis penjualannya. Bilamana miras tersebut dijual secara oplosan maka bisa dikenakan pasal tersebut.

“Tidak bisa kita generalisir. Tapi harus dilihat kasuistiknya. Bagaimana teknis penjualan miras tersebut. Kalau miras yang jual itu tidak berijin maka berbeda penerapannya. Kalau yang Tipiring itu yang mengkonsumsi minumannya,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti miras kali ini dilaksanakan di halaman Pemkab Gresik. Ada ratusan botol berbagai jenis miras seperti vodka, bir, anggur merah, arak dan toak dimusnahkan dengan menggunakan alat berat excavator. Tak tanggung-tanggung, alat penggilas itu dikemudikan langsung oleh Kapolres.

Dalam pemusnahan BB miras ini, tampak hadir para pimpinan Forkopimda Gresik. Diantaranya Wakil Bupati Gresik Moh Qosim, Kajari Gresik Heru Winoto, Ketua PN Gresik Fransiskus Arkadeus, Kasdim 0817 Gresik Mayor Arh Suwanto, dan Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq.

Reporter : Hari Riswanto
Editor : Agus

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pukat Trawl Tangkap Ikan di Selat Malaka, Yakata Desak KKP Bertindak

13 Juli 2025 - 19:51 WIB

Ilustrasi

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

Trending di Aceh