Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 18 Jul 2024 21:40 WIB ·

Pemko Langsa Usul Inventarisasi Program TORA ke KLHK


 Pemko Langsa Usul Inventarisasi Program TORA ke KLHK Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah kota Langsa mengusulkan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait rencana inventarisasi dan verifikasi terhadap lahan masyarakat yang berada dalam peta indikatif dalam rangka menyukseskan program strategis nasional reformasi agraria di kota Langsa.

“Selaku Pj Wali Kota Langsa saya mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat untuk menyelesaikan tanah objek reforma agraria,” ujar Syaridin saat menerima audiensi kepala BPKH beserta rombongannya didampingi kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPKD, kabid Pertanahan, di ruang kerja Pj Wali Kota Langsa, Kamis (18/07/2024).

Dia menjelaskan kehadiran Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) akan menjadi dorongan pemerintah memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.

“Tanah yang dimiliki masyarakat itu, yang tepat berada di dalam kawasan hutan dan tentunya tak sedikit memiliki sengketa maupun potensi konflik dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Syaridin berharap tanah dalam peta indikatif SK 6132 tahun 2024 tentang peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) ini dapat diberikan kepada masyarakat yang telah mengelola tanah tersebut. “Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat kota Langsa,” tandasnya.

Kepala Dinas Pertanahan kota Langsa, Ridwanullah, S.STP juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengelola lahan yang selama ini mungkin belum legal supaya mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan usaha mereka.

“Program ini merupakan program Pj Walikota Langsa dalam rangka mengurangi angka inflasi daerah dengan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang dibebaskan melalui inver-tora dan juga sebagai untuk memperlancar usaha, mungkin dapat memanfaatkan sertifikatnya untuk jaminan dana KUR, UMKM dan lain sebagainya dan hal-hal lain yang masyarakat belum paham dapat langsung konsultasi ke dinas pertanahan,” jelasnya.

Adapun lahan yang diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dari masing-masing kecamatan dengan rincian sebagai berikut, Kecamatan Langsa Barat 266.91 Hektar, Kecamatan Langsa Baro 54.93 hektar, Kecamatan Langsa Lama 7,70 hektar dan Kecamatan Langsa Timur 100,94 hektar.

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Aksi Warga, Wali Kota Langsa Pastikan Penyaluran Bantuan Banjir Sesuai Ketentuan

30 April 2026 - 22:30 WIB

PEKA Malaysia dan IAIN Langsa Giat Trauma Recovery untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

30 April 2026 - 21:22 WIB

Wali Kota Langsa Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji

30 April 2026 - 20:45 WIB

2.200 Petani Terima Benih Padi, Jeffry Sentana: Ketahanan Pangan Menjaga Stabilitas Ekonomi

29 April 2026 - 20:42 WIB

Penyerahan simbolis benih padi oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada kelompok tani.

Lindungi Hak Desil, Gampong Alue Pineung Timue Buka Posko Pengaduan Masyarakat

29 April 2026 - 11:57 WIB

Rektor IAIN Langsa Tegaskan Komitmen Lingkungan dalam Forum UI GreenMetric 2026 di Yogyakarta

29 April 2026 - 11:54 WIB

Trending di Aceh