Wartanusa.id – Langsa | Dua kurir beserta barang bukti sabu seberat 3.056 gram setara 3 kg lebih digelandang personel Satresnarkoba ke Mapolres Langsa pada Ahad, (17/05/2026).
Dua tersangka yang diamankan KA (30) dan SA (40), warga Gampong Kuala Geulumpang Kecamatan Julok, Aceh Timur, ditangkap di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres dan Kasatresnarkoba pada konferensi pers, Rabu, (20/05/2026) mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 3.056 Gram, satu plastik warna hitam, satu unit HP merk ZTE warna hitam, satu unit HP merk Realme warna biru, satu unit Sepmor merk Yamaha Aerox warna putih tanpa No Pol dan uang tunai sejumlah Rp. 460.000,” terang Kapolres.
AKBP Mughi menjelaskan tersangka diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu antar provinsi, sabu tersebut akan diedarkan ke Kota Medan.
“Atas pengungkapan ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.












