Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Mei 2026 11:57 WIB ·

Pergub JKA Dicabut, Geubrak: Mahasiswa Menang


 Wahyu Ramadana saat aksi di Kejari Langsa. Perbesar

Wahyu Ramadana saat aksi di Kejari Langsa.

Wartanusa.id – Langsa | Geurakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEUBRAK), menilai keputusan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai hasil gelombang protes mahasiswa, akademisi dan masyarakat sipil.

‎‎”Ini bukan sekadar pencabutan aturan, tetapi bukti bahwa suara mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil masih memiliki daya tekan dalam demokrasi,” kata Inisiator Geubrak, Wahyu Ramadana, kepada wartanusa.id, Senin, (18/05/2026).

‎Menurutnya, gelombang protes demonstrasi yang melibatkan belasan ribu mahasiswa turun ke jalan di Banda Aceh jelas membawa kepentingan rakyat.

“Teman-teman mahasiswa Aceh menang dan berhasil membuka mata pemerintah, gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir ini, menunjukkan semangat dan kritis yang menjadi ruh dasar pergerakan mahasiswa,” ujar Wahyu Ramadana.

Wahyu yang juga Pengurus PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ini mengatakan konsistensi mahasiswa dan kelompok akademik dalam mengawal isu JKA menjadi faktor penting hingga kebijakan tersebut akhirnya dicabut.

‎”Gerakan ini memberi pelajaran penting bahwa kebijakan publik tidak boleh disusun secara tertutup tanpa mendengar dampaknya terhadap masyarakat bawah,” tegasnya.

‎Selain itu, Wahyu juga memberikan apresiasi kepada media massa di Aceh yang dinilai aktif mengawal polemik JKA sejak awal hingga berakhirnya polemik tersebut. Dia menilai, pemberitaan yang konsisten dari media telah membuka ruang informasi publik, memperkuat kontrol sosial, sekaligus menjaga agar isu JKA tetap menjadi perhatian masyarakat luas.

‎“Media di Aceh punya peran besar dalam mengawal isu ini. Mereka terus memberitakan perkembangan, menghadirkan suara mahasiswa, akademisi, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Itu bagian penting dalam menjaga transparansi dan demokrasi,” Jelasnya.

‎Namun demikian, Wahyu juga mengkritik proses lahirnya Pergub JKA yang dinilai minim partisipasi publik dan kurang melibatkan banyak pihak sebelum kebijakan diterbitkan.

‎Ia menyebut polemik berkepanjangan tersebut seharusnya bisa dihindari apabila sejak awal dilakukan dialog terbuka dengan kampus, tenaga kesehatan, organisasi sipil, serta kelompok masyarakat terdampak.

‎”Jangan sampai setiap kebijakan baru diuji dulu lewat gejolak sosial baru kemudian dievaluasi. Ini menunjukkan mekanisme perumusan kebijakan belum sehat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mualem Cabut Pergub JKA

18 Mei 2026 - 15:14 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah

18 Mei 2026 - 14:22 WIB

Banjir Rob Rendam Ratusan Rumah Warga Pesisir Kota Langsa

17 Mei 2026 - 15:21 WIB

CFD Sarana Interaksi Wali Kota Langsa bersama Masyarakat

17 Mei 2026 - 14:44 WIB

Deforestasi Sebabkan Banjir Hidrometeorologi, Geubrak Desak PT SNI Tanggung Jawab

15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Pascasarjana IAIN Langsa Matangkan Visi Keilmuan dan Kurikulum Program Doktor Studi Islam

13 Mei 2026 - 12:24 WIB

Trending di Aceh