Wartanusa.id – Aceh Timur | Polres Aceh Timur, berhasil meringkus ZL (20) pelaku pembacokan terhadap, Muhammad, (23), warga Gampong Blang Seunong, Kecamatan Pantee Bidari yang terjadi, pada Selasa malam, (05/07/2022).
Baca : Seorang Warga di Aceh Timur Dibacok OTK, Sepmor Dibawa Lari
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin, (11/07/2022) mengatakan ZL berhasil diringkus pada Kamis, 7 Juli 2022, sekira pukul 02.15 WIB di musalah Gampong Lampulo, Kecamatan Kota Alam, Kota Banda Aceh.
“Setelah peristiwa pembacokan, pelaku melarikan diri dan berdasarkan laporan keluarga korban, kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Banda Aceh,” terang Kasat.
Lalu, pihaknya segera bergerak ke Banda Aceh, kemudian melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus, Ditreskrimum Polda Aceh serta Polresta Banda Aceh dan berhasil meringkus pelaku, tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan tersebut dan sepeda motor milik korban yang dibawa lari telah digadaikan di Panton Labu Kabupaten Aceh Utara, yang sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tersebut.
“Atas perbuatannya, terhadap pelaku akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP, Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Kasat.