Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 3 Mar 2018 23:17 WIB ·

PC PMII melakukan Aksi Damai Menolak Revisi Atas UU no 17 Tahun 2014 Tentang MD3


 PC PMII melakukan Aksi Damai Menolak Revisi Atas UU no 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Perbesar

Indramayu | WartaNusa– Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Indramayu (PC PMII) melakukan aksi damai untuk menolak revisi atas  UU No.17 tahun 2014 tentang MPR/ DPD/DPRD ( MD3) didepan Kantor DPRD Kabupaten Indramayu (01/03/2018) Kemaren.

Aksi ini ditanggapi oleh ketua DPRD Kabupaten Indramayu Taufik Hidayat dengan mengundang beberapa orang Perwakilan PCPMII kedalam Kantor DPRD untuk beraudiensi.

Saat audiensi salah satu seorang Perwakilan PC PMII mengungkapkan keberatannya terhadap Perevisi UU MD3 karena menganggap kebebasan dalam menyampaikan pendapat sebagaimana yang sudah diatur dalam UU kebebasan berpendapat dimuka umum telah di bungkam oleh DPR.

Hal ini ditandai dengan disahkannya UU No. 17 tahun 2014 Tentang MD3 oleh DPR pada tanggal 12 Februari 2018 lalu , seakan-akan itu sudah di anggap mencederai Demokrasi di Indonesia. Apa lagi Pada UU tersebut terdapat beberapa pasal yang memang bermasalah.

“Menurut kami wewenang dalam mengadili merupakan peran yudikatif. Revisi UU MD 3 sangat Merugikan karena seolah-olah yang tadinya Presidential menjadi Parlementer yang artinya Parlemen atau legislatif Mempunyai kekuasaan penuh.” Ungkapnya.

Sementara itu, menurut Taufik Hidayat UU MD3 sudah cukup bagus dan sesuai,  tidak perlu di revisi lagi hanya perlu diperkuat KUHP nya.

“Sebagai Wakil Rakyat kita dihargai oleh Negara, ada imunitas dan sebagainya, ada juga batasan-batasannya itu sudah cukup. Hanya saja di KUHP nya yang tidak rinci.” Menurutnya.

Ia melanjutkan “Ini Produk DPR RI diperuntukannya untuk DPR RI, tidak ada kaitannya dengan DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten, jadi secara kelembagaan saya tidak akan mengomentari, akan tetapi pendapat pribadi,  kita harus memisahkan antara Hukum Tatanegara dengan Hukum positif.”Lanjutnya.

Taufik juga berjanji Kepada PC PMII akan segera menyampaikan Aspirasi mereka kepada Kementrian dalam negeri.,Katanya (Asep sai)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Launching Desa Wisata, Bupati Garut Apresiasi Kades Cangkuang

10 Mei 2021 - 13:43 WIB

Sejak Berdiri, Semua Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Sekda: Ini Catatan Bagi Kami

27 November 2020 - 21:46 WIB

KPK Tangkap Walikota Cimahi Serta Amankan Uang Senilai 425 Juta

27 November 2020 - 19:22 WIB

2 Hari Berturut-Turut Banjir Genangi Jalan Bandung-Garut

6 Februari 2020 - 02:05 WIB

Solusi Banjir Nagreg Adalah Tugas kita Bersama 

5 Februari 2020 - 10:53 WIB

Beberapa Pejabat Utama Polda Jabar Kapolrestabes Dan Kapolres Jajaran Polda Jabar Di Mutasikan 

4 Februari 2020 - 17:38 WIB

Trending di Jabar