Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 19 Sep 2016 10:23 WIB ·

4 Tersangka Telah Ditetapkan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan


 4 Tersangka Telah Ditetapkan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan Perbesar

4-tersangka-telah-ditetapkan-kpk-dalam-operasi-tangkap-tangan-1 Wartanusa.com – Pihak dari KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi kini telah menetapkan sejumlah 4 tersangka terkait dengan proses Operasi Tangkap Tangan, atau bisa disingkat pula dengan OTT. Operasi ini dilakukan tepatnya di rumah dinas milik Ketua DPD RI, yaitu Irman Gusman di area Widya Chandra, yang ada di Jakarta.

4-tersangka-telah-ditetapkan-kpk-dalam-operasi-tangkap-tangan-2

Saat itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut telah menggelar Operasi Tangkap Tangan ini di hari Jum’at, tepatnya di tanggal 16 Septemberr 2016 yang lalu. Dalam panggelaran operasi itulah pada akhirnya ditemukan sejumlah 4 orang yang berhasil diamankan karena telah terbukti melakukan tindakan korupsi. Ke empat tersangka itu adalah XXS dan juga MMI istri, selain itu ada juga WS beserta Irman Gusman atau IG. Begitulah kata pak Ketua KPK, yaitu Agus Rahardjo saat berada di gedung KPK.

Gedung KPK ini berada di Jl HR. Rasuna Said Kuningan, yang ada di Jakarta Selatan. Dari sinilah, kemudian Agus menjelaskan saat digelarnya sebuah operasi tangkap tangan oleh KPK tersebut dilakukan di hari Jum’at malam. Saat itu, tersangka XXS beserta dengan istrinya, yaitu MMI dan juga WS sedang berkunjung ke tempat senator yang berasal dari Sumatera Barat itu.

Selanjutnya, sekita di jam 00.30 WIB, kemudian ketiga orang tersebut keluar dari tempat kediaman IG dan juga tim dari KPK pun mendatangi rumah tersebut untuk meminta pertolongan kepadanya supaya bisa masuk ke dlaam rumah bapak IG. Dari sinilah, kemudian bapak IG langsung saja memberiakn bungkusan yang diduga bungkusan tersebut berasal dari pemberian XXS beserta MMI.

Atas kejadian inilah, tim Satgas KPK, yaitu Agus pun pada akhirnya berhasil mengamankan sejumlah uang yang cukup besar, yaitu sebesar 100 juta rupiah yang diduga uang tersebut merupakan hasil dari uang suap untuk menambahkan kuota gula impor untuk CV SB di area Sumatera Barat di tahun 2016 ini. Tentu saja ini merupakan sebuah tindakan pidana korupsi karena telah member atau bahkan menjajikan sebuah hal kepada pihak penyelenggara Negara yang mana bertentangan dengan sebuah kewenangannya tersebut.

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:35 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:32 WIB

Trending di Aceh