Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah PWI Aceh Serahkan Bantuan Kepada Wartawan Korban Banjir Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT

Headlines · 15 Jun 2023 14:01 WIB ·

MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka


 Tangkapan Layar Sidang MK Terkait Putusan Sistem Proporsional Terbuka. Perbesar

Tangkapan Layar Sidang MK Terkait Putusan Sistem Proporsional Terbuka.

Wartanusa.id – Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.

“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ucap hakim MK Suhartoyo.

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air. Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

“Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis,” ujar Suhartoyo.

MK menyatakan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak di antaranya DPR, Presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. “Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya,” ucap Usman.

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana sempat menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos party.

Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan tertutup secara proporsional. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Lewat putusan ini, MK sekaligus membantah bocoran putusan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana tersebut.

Sumber : Republika.co.id

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RSUD Langsa Raih Akreditasi Paripurna

3 Oktober 2023 - 21:17 WIB

Logo Akreditasi Paripurna.

Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Timur Periode 2023-2028

22 September 2023 - 10:58 WIB

Dua Balon Ketua KNPI Langsa Siap Bertarung di Musda

15 September 2023 - 20:54 WIB

Tim PKM Dosen USCND Langsa Latih dan Serahkan Mesin Pengolahan Limbah kepada Pengrajin Souvenir

11 September 2023 - 14:14 WIB

Aminullah Usman Resmikan Kantor Relawan Pemenangan di Kota Langsa

9 September 2023 - 19:37 WIB

GP Ansor Aceh Timur Gelar Diklat Angkatan ke-2

8 September 2023 - 20:55 WIB

Trending di Aceh