Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 20 Nov 2019 21:48 WIB ·

Milangkala ke 7 Padepokan Seni Mayang Sunda (PSMS) UPT – PSKK Berlangsung Meriah


 Milangkala ke 7 Padepokan Seni Mayang Sunda (PSMS) UPT – PSKK Berlangsung Meriah Perbesar

Bandung, Wartanusa.id – Saat ini, Pemerintah Kota Bandung sudah mempunyai sarana pertunjukan kesenian berupa Gedung Padepokan Seni Mayang Sunda. Mengingat PSMS adalah embrio gedung atau destinasi pertama satu-satunya di Kota Bandung, kami pengelola berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan milangkala ke7, sebagai refleksi rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, atas keberadaan Padepokan Seni Mayang Sunda sebagai destinasi seni budaya milik Pemerintah Kota Bandung. Demikian disampaikan Aep Ruslan,S.Sn yang didampingi Herly Setiawan, A.Md, sebagai pelaksana pengelola kegiatan Milangkala ke 7 PSMS kepada awak media yang diadakan pada Rabu, 20/11 di Gedung PSMS, Jl. Peta No. 209 Bandung.

Secara karakter, lanjut Aep, PSMS adalah Gedung pertunjukan seni dan budaya sebagai sarana pertunjukan kesenian, edukasi, latihan/eksplorasi komunitas dan sanggar seni yang ada di Kota Bandung.

Adapun yang akan menjadi isu sentral tema yang diusung dalam kegiatan hari ulang tahun Padepokan Seni Mayang Sunda ke 7 tahun 2019, adalah “Ngepak Jangjang Ngalanglang Jagat”, yang memiliki arti : Terbang dengan kekuatan seni budaya .

Diharapkan dari kegiatan tersebut menjadi jawaban eksistensi PSMS selama ini. Dalam perkembangannya,PSMS berdasar Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Lembaga UPT di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung ditetapkan ada dua Lembaga, yaitu UPT Padepokan Seni (Padepokan Seni Mayang Sunda) dan UPT Ekonomi Kreatif (Bandung Creative Hub).

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Surat Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 061/5557/Org tanggal 27 Nopember 2017 perihal persetujuan terhadap Peraturan Wali Kota Bandung mengenai Peraturan Wali Kota Bandung tentang UPT Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, ketentuan mengenai UPT di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung perlu dilakukan penyesuaian tersebut yang tertuang dalam Perwal No. 199 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (2) huruf o angka 1 yang menyebutkan perubahan nama lembaga UPT di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi UPT Padepokan Seni Kreativitas dan Kebudayaan. Hal tersebut secara otomatis meleburkan dua Lembaga UPT yang sudah ada menjadi satu lembaga.

Di bawah pengelolaan UPT-PSK, seiring perjalanannya, eksistensi PSMS selalu berupaya melestarikan, membina dan mengembangkan seni budaya sesuai dengan visi, misi dan tugas pokok fungsinya selama ini. Perkembangan kreativitas seni budaya sebagai tolok ukur penyelenggaraan kegiatan PSMS di dalam memberikan ruang kreatif kepada komunitas seni budaya yang ada di Kota Bandung, dengan selalu harus memperhatikan nilai-nilai estetika seni budaya dan akar tradisinya.

Acara milangkala diisi dengan sajian pertunjukan karawitan dan tari dari Gondo Art Production, Raya Pro, Lamda Art dan Wa Jalak . Acara Milangkala dan syukuran ini Dihadiri pula oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dewi Kania Sari,S.Sos, MA dan jajaran Disbudpar Kota Bandung. (M.FAUJI)

Artikel ini telah dibaca 507 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pukat Trawl Tangkap Ikan di Selat Malaka, Yakata Desak KKP Bertindak

13 Juli 2025 - 19:51 WIB

Ilustrasi

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

Trending di Aceh