Wartanusa.com – Sri Mulyani Indrawati, seorang Menkeu (Menteri Keuangan) telah malaporkan adanya pelaksanaan APBN-P atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dan juga Rancangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara, atau RAPBN di tahun 2017 pada Bapak Presiden Joko Widodo.
Dalam laporannya tersebut, Menteri Sri Mulyani telah memproyeksikan terhadap penyerapan anggaran belanja yang kini bisa mencapai hingga 97,1 %. Tentu saja dengan pencapaian yang sedemikian rupa tersebut, ini merupakan sebuah pertanda baik atau berita yang baik. Karena itu berarti bahwa pemerintah kini makin baik dalam merencanakan dan juga mengeksekusi anggarannya tersebut. Sehingga, tidak ada lagi uang yang tersisa dalam hal ini.
Sementara itu, pihak dari Menkeu Sri Mulyani sendiri juga telah mengungkapkan bahwa defisit anggaran kabarnya akan membengkak hingga 2,7%. Angka tersebut telah melonjak dari 0,2 % sampai dalam perkiraan awal yaitu 2,5%. Berdasarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, perkiraan atas siding cabinet yang terjadi sebelumnya tersebut dinyatakan bahwa ada penerimaan uang senilai 219 T yang jauh lebih rendah dari ABBN-P di tahun 2016.
Pelebaran tersebut selanjutnya diakibatkan adanya pembengkakan adanya anggaran terhadap cost recovery migas yang ada di Indonesia. Sampai dengan bulan Juli saja, dana untuk cost recovery yang telah dikeluarkan ini kabarnya telah mencapai hingga 6,5 M USD. Padahal, berdasarkan APBN-P, telah dianggarkan sebanyak 8 M USD sampai dengan akhir tahun ini.
Dari sinilah, pihak dari Menkeu Sri Mulyani tersebut menyebutkan bahwa untuk penerimaan Negara hingga dengan bulan Agustus ini telah tercata mencapai sebanyak 6,1 % dari jumlah yang telah ditargetkan oleh APBN-P di tahun 2016. Saat menggenjot atas penerimaan Negara tersebut, maka satu hal yang harus dilakukan hingga ke depannya adalah harus segera mengawal penerimaan dari pihak Bea Cukai sampai dengan Tax Amnesty.
Kemudian, selanjutnya, untuk dana transfer yang diberikan ke daerah, Menteri Sri Mulyani menyatakan akan terus berkoordinasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri yaitu Tjahajo Kumolo. Dirinya berharap aka nada penundaan Dana Alokasi Umum atau DAU terhadap Dana Bagi Hasil atau DBH tersebut tidak menghambat sebuah program dari pemerintah Daerah.
Yang pasti, beliau terus mengupayakan bersama dengan timnya bila memang ada kemampuan untuk segera membayar terkait dengan penundaan DAU ini sampai dengan bulan Desember mendatang, khususnya untuk di daerah yang ada saat ini yang sedang merasakan adanya penundaan terhadap DAU yang menekan APBD.