Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 6 Jun 2023 18:22 WIB ·

Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan di Rutan Kelas II Banda Aceh


 Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan di Rutan Kelas II Banda Aceh Perbesar

Wartanusa.id – Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tersangka korupsi mantan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil di Rumah Tahanan kelas II Banda Aceh, Selasa, (06/06/2023).

Baca : Mantan Bupati Aceh Tamiang jadi Tersangka Korupsi

Selain Mursil, Kejati Aceh juga menahan dua tersangka lainnya yakni T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) serta penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang, T Rusli.

Plh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, menyebutkan ketiga tersangka dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung sejak 6 hingga 25 Juni 2023.

Ketiga tersangka ditahan atas dugaan korupsi itu bermula pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti, dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari  pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Kemudian, dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dengan dibantu oleh M yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang, membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp.6.430.000.000.

Dalam dugaan korupsi itu, PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan ilegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Alas Hak (Hak Guna Usaha) dan perizininan (Izin Usaha Perkebunan).

Selain itu, kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 persen program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma.

Lanjut Deddi, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 268 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Aksi Warga, Wali Kota Langsa Pastikan Penyaluran Bantuan Banjir Sesuai Ketentuan

30 April 2026 - 22:30 WIB

PEKA Malaysia dan IAIN Langsa Giat Trauma Recovery untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

30 April 2026 - 21:22 WIB

Wali Kota Langsa Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji

30 April 2026 - 20:45 WIB

2.200 Petani Terima Benih Padi, Jeffry Sentana: Ketahanan Pangan Menjaga Stabilitas Ekonomi

29 April 2026 - 20:42 WIB

Penyerahan simbolis benih padi oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada kelompok tani.

Lindungi Hak Desil, Gampong Alue Pineung Timue Buka Posko Pengaduan Masyarakat

29 April 2026 - 11:57 WIB

Rektor IAIN Langsa Tegaskan Komitmen Lingkungan dalam Forum UI GreenMetric 2026 di Yogyakarta

29 April 2026 - 11:54 WIB

Trending di Aceh