Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 25 Mei 2025 18:41 WIB ·

Koperasi Merah Putih Seulalah Baru Dibentuk, Pj Geuchik: Bangkitkan Wirausaha


 Koperasi Merah Putih Seulalah Baru Dibentuk, Pj Geuchik: Bangkitkan Wirausaha Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Gampong (Desa) Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan koperasi merah putih (KMP) sebagai langkah awal membangun kemandirian di desa, pada Ahad, (25/05/2025) di Kantor Geuchik setempat.

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat  gampong atau desa sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, klinik desa dan lainnya.

Pj Geuchik Gampong Seulalah Baru Yuni Mariko, SE, membuka secara resmi Musdesus dengan menyampaikan, pentingnya peran masyarakat dalam mengelola dan menggerakkan koperasi guna mendongkrak pembangunan ekonomi desa.

Ia juga menegaskan, koperasi dapat menjadi solusi konkret bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk wirausaha atau pelaku usaha mikro.

Semoga KMP dapat berjalan seperti yang kita harapkan bersama, yang selanjutnya dapat tumbuh membantu perekonomian masyarakat desa. “Kepada pengurus KMP dapat amanah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk kemajuan diatas kepentingan bersama”, jelas Yuni Mariko.

Kemudian, setelah pembentukan pengurus koperasi ini akan segera dilanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART), serta pengesahan badan hukum melalui notaris.

Proses ini akan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dalam pengurusan ini terpilih sebagai Ketua Eko Pratama, Sekretaris Zeri Karona, Bendahara Dara Keumala dan sebagai Pengawas Pj, Geuchik, Chairil DS dan Suhardi, sambung Pj Geuchik Seulalah Baru.

Sekretaris Camat Langsa Lama Mursalin, SSTP, MSP juga menambahkan pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah konkret pelaksanaan program nasional di tingkat desa sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Kegiatan ini juga sekaligus menunjukkan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat dan masyarakat ditingkat desa untuk membangun serta mendongkrak ekonomi hingga ke desa-desa dan sudah terbentuk di 11 Gampong/Desa dalam wilayah Kecamatan Langsa Lama, paparnya.

Sementara Perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop dan UKM), Faisal Rozi, menjelaskan,
koperasi ini akan bergerak pada berbagai seperti sektor pertanian, perikanan, serta simpan pinjam berbasis syariah dan terlebih utama pada pengembangan usaha lokal berbasis masyarakat.

“Koperasi ini akan menjadi motor penggerak penting untuk mendorong kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan nantinya”, kata Faisal Rozi.

Kemudian, Faisal juga menegaskan Koperasi Merah Putih ini akan beroperasi sebagai badan usaha milik masyarakat desa dan  tidak dibenarkan dalam pengurus tersangkut hubungan keluarga atau saudara, harus dikelola secara transparan dan demokratis sesuai prinsip koperasi.

“Pihaknya berharap pengurus koperasi dan masyarakat dapat aktif terlibat dalam pengelolaan koperasi ke depan,” harap Faisal.

Program ini selaras dengan visi Presiden RI H. Prabowo Subianto yang menempatkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

“Pemerintah pusat mewajibkan seluruh desa di Indonesia membentuk koperasi sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional dari akar rumput,” terangnya.

Dengan adanya koperasi ini, diharapkan pelaku usaha kecil di tingkat desa dapat memiliki akses permodalan, pelatihan manajemen usaha, serta pemasaran produk yang lebih luas menjadi langkah penting menuju desa yang mandiri secara ekonomi, pungkas Faisal.

Sebagai informasi pada pembentukan pengurus koperasi melalui Musdesus juga disepakati untuk keanggotaan KMP besaran Simpanan Pokok sebesar Rp 50.000, dan Simpanan Wajib sebesar Rp 10.000 di setiap bulannya.

Artikel ini telah dibaca 600 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.

RPIA Medco E&P Malaka Lahirkan Generasi Berprestasi di Aceh Timur

29 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Antusias PANWalk, Hari Minggu Kota Langsa Diprediksi Membiru

28 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Terkait Ancaman Tarik Aset, Jeffry Sentana: Bupati Atim Rasa Debt Collector

26 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Trending di Aceh