Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jatim · 17 Jan 2020 14:59 WIB ·

Komplotan Spesialis Pencurian Diesel Diringkus Sat Reskrim Polres Madiun


 Komplotan Spesialis Pencurian Diesel Diringkus Sat Reskrim Polres Madiun Perbesar

Madiun, Wartanusa.id – Terungkap sudah siapa pelaku pencurian mesin disel sawah yang selama ini membuat resah petani Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil meringkus para pelaku pencurian disel dan menetapkan 4 orang asal Sragen, Jawa Tengah sebagai tersangka. Antara lain : Parno (54), Puryanto (50), Supardi (45), dan Esthi W (25). Para tersangka ditangkap di Bojonegoro.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono saat press release di Mapolres Madiun, kejadiannya pada September 2019 lalu. Para tersangka memanfaatkan akses jalan tol dari Sragen menuju ke Madiun. Targetnya mesin disel. Jum’at (17/01/2020) Pagi

Modusnya, tersangka memantau sasaran di lapangan lalu kembali ke Tawangmangu. Setelah itu, pada sekitar pukul 02.00 dinihari para tersangka kembali ke lokasi yang telah disurvey dan mengambil disel dengan menggunakan peralatan lengkap seperti gergaji dan beberapa kunci pas. Setelah itu, disel yang berhasil dicuri diangkut dengan menggunakan mobil Avanza untuk dibawa ke Jawa Tengah.

“Mereka sudah ahli. Spesialis pencurian disel,” kata AKBP Ruruh.

Komplotan ini sengaja memilih disel sebagai sasaran karena memiliki akses dengan penadah barang tersebut. Kepada petugas, para tersangka mengaku disel curian dijual Rp 4 juta kepada penadah untuk bayar hutang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu gergaji, 9 kunci pas berbagai ukuran, sebuah tang, dan 2 unit mesin disel merek Kubota hasil kejahatan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini Kapolres juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar turut berpartisipasi untuk menciptakan keamanan di lingkungan masing-masing sehingga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

(Hari Riswanto)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh